Minggu, 13 September 2020

Ruang Lingkup Keuangan Negara

 

Ruang lingkup keuangan negara meliputi:
a)Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang,  dan melakukan pinjaman;
b)Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c)      Penerimaan negara;
d)     Pengeluaran negara;
e)      Penerimaan daerah;
f)       Pengeluaran daerah;
g)      Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h)Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i)Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah; dan
j)Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau  badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tujuan Utama Pelaporan Keuangan dalam rerangka Konseptual FSAB :

 1. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi yang bermanfaat bagi para investor dan kreditor dan pemakai lain, baik berjalan maupu...