Selasa, 22 September 2020

Hasil Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah yang Dipisahkan


            Hasil kekayaan milik daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jenis pendapatan ini dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup :
1.    Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan Milik Daerah/BUMD
2.    Bagian laba atas penyertaan modal perusahaan Milik Negara/BUMN
3.    Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan Milik Swasta atau kelompok masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tujuan Utama Pelaporan Keuangan dalam rerangka Konseptual FSAB :

 1. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi yang bermanfaat bagi para investor dan kreditor dan pemakai lain, baik berjalan maupu...