Hasil kekayaan milik daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jenis pendapatan ini dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup :
1. Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan Milik Daerah/BUMD
2. Bagian laba atas penyertaan modal perusahaan Milik Negara/BUMN
3. Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan Milik Swasta atau kelompok masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar