Senin, 14 September 2020

Pengertian Bendahara


Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
Dari definisi di atas, bendahara yang ditugaskan untuk pengurusan keuangan negara dapat dijabat oleh orang-orang  (pegawai negeri atau swasta) dan  badan hukum yang diangkat oleh menteri atau ketua lembaga negara yang menguasai bagian anggaran negara untuk mengelola uang, surat-surat berharga, dan barang-barang milik negara. Pengangkatan bendahara oleh menteri atau ketua lembaga negara ditetapkan dengan surat keputusan.
Beberapa ketentuan yang  berkaitan dengan masalah bendahara yaitu sebagai berikut:
a. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
b. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional dan tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
c. Bendahara  penerimaan/pengeluaran  dilarang melakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa, atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut.
d. Persyaratan pengangkatan dan pembinaan karier bendahara diatur oleh Bendahara Umum Negara selaku Pembina Nasional Jabatan
Fungsional Bendahara.
Berdasarkan objek pengurusannya, bendahara dapat dibedakan menjadi bendahara uang dan bendahara barang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tujuan Utama Pelaporan Keuangan dalam rerangka Konseptual FSAB :

 1. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi yang bermanfaat bagi para investor dan kreditor dan pemakai lain, baik berjalan maupu...