Bendahara uang mempunyai tugas untuk melakukan pengurusan uang yang dinyatakan dalam kegiatan menerima, menyimpan, mengeluarkan, mengadministrasikan, serta mempertanggungjawabkan uang yang berada dalam pengurusannya. Yang dimaksud uang di sini adalah uang milik negara dan uang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara, dan juga surat-surat berharga seperti cek, bea meterai, prangko, dan juga surat perintah membayar. Bendahara uang dapat dikelompokkan lagi menjadi:
a. Bendahara umum yaitu bendahara yang mengurus perbendaharaan negara baik di bidang penerimaan maupun pengeluaran negara.
b. Bendahara khusus penerimaan yaitu bendahara yang hanya mengurus penerimaan negara.
c. Bendahara khusus pengeluaran yaitu bendahara yang hanya mengurus pengeluaran negara.
Masing-masing jenis bendahara akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini:
a. Bendahara Umum Negara (BUN)
Bendahara Umum Negara (BUN) adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, yang ditunjuk sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara di tingkat pusat dan kantor wilayah (kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Negara serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk tingkat wilayah/daerah.
Tugas kebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran, serta melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran setelah dilakukan pengujian dan pembebanan pada anggaran yang telah disediakan sebelumnya.
b. Bendahara Khusus Penerimaan
Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja.
Tugas kebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan menerima, menyimpan, menyetor/membayar/menyerahkan, menata usahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan/pengeluaran uang dan surat berharga yang berada dalam pengurusannya.
Bendahara khusus penerimaan adalah orang yang ditunjuk pejabat yang berwenang, yang khusus melakukan penerimaan atas pendapatan negara dan selanjutnya menyetorkan ke kas negara, sehingga bendahara ini sering disebut juga “penyetor tetap“ atau “penyetor berkala” karena dari uang yang diterimanya, pada waktu yang tetap harus disetorkan ke kas negara. Contoh bendahara jenis ini adalah bendahara penerima bea dan cukai, bendahara penerima pada departemen/lembaga negara yang mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara lain dari hasil pertanian, kehutanan, penjualan jasa, sita, denda dan sebagainya.
Secara periodik, bendahara ini membuat surat pertanggungjawaban tentang uang yang diterima dan disetorkannya meskipun tidak ada uang yang harus disetor (tidak ada penerimaan).
c. Bendahara Khusus Pengeluaran
Bendahara ini tugasnya melakukan pembayaran atas tagihan kepada negara baik secara langsung maupun melalui uang persediaan dengan dana yang diperolehnya melalui Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar