1. Pengguna Anggaran
Menteri/pimpinan lembaga adalah pengguna anggaran/ pengguna barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Sebagai pengguna anggaran, menteri/pimpinan lembaga memiliki wewenang:
1. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
2. menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
3. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;
4. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang;
5. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
6. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran;
7. menggunakan barang milik negara;
8. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara;
9. mengawasi pelaksanaan anggaran;
10. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dari kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
2. Bendahara Umum Negara (BUN)
Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara memiliki wewenang:
1. menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
2. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
3. melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
4. menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
5. menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
6. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
7. menyimpan uang negara;
8. menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi. Dalam rangka pengelolaan kas, investasi yang dimaksud adalah pembelian Surat Utang Negara (SUN);
9. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum negara;
10. melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;
11. memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
12. melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
13. mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
14. melakukan penagihan piutang negara;
15. menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
16. menyajikan informasi keuangan negara;
17. menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara;
18. menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak; dan
19. menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.
Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang ditetapkan. Tugas kebendaharaan dimaksud kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan penerimaan dan pengeluaran kas negara sekaligus melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara. Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban:
a. memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran dan
b. melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.
3. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
Menteri/pimpinan lembaga mengangkat Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Tugas kebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan menerima, menyimpan, menyetor/membayar/menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan/pengeluaran uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional dan tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa, atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut. Persyaratan
pengangkatan dan pembinaan karier bendahara diatur oleh Bendahara Umum Negara selaku Pembina Nasional Jabatan Fungsional Bendahara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar