Kamis, 24 September 2020

Kriteria Penilaian Kinerja Pengawasan Keuangan Daerah


Berkaitan dengan kriteria penilaian terhadap tingkat efektivitas, maka menurut Munir D., dkk. (2004 : 49, 150-151) kriteria penilaian terhadap tingkat efektivitas pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C menggunakan Peraturan Mendagri nomor 690.900.327 tahun 1994, tentang kriteria penialaian kinerja keuangan. Penetapan tingkat efektivitas pemungutan pajak, antara lain :
1)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 100% berarti sangat efektif.
2)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 90% sampai 100% berarti efektif.
3)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 80% asampai 90% berarti cukup efektif.
4)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 60% sampai 80% berarti kurang efektif.
5)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian dibawah 60% berarti tidak efektif.
Tabel  1. Kriteria Kinerja Keuangan
Presentase Kinerja Keuangan
Kriteria
 Diatas 100 %
 90 – 100 %
 80 – 90 %
 60 – 80 %
 Kurang dari 60 %
 Sangat Efektif
 Efektif
 Cukup efektif
 Kurang Efektif
 Tidak Efektif
            Sumber : Depdagri No. 690.900.327 tahun 1996.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tujuan Utama Pelaporan Keuangan dalam rerangka Konseptual FSAB :

 1. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi yang bermanfaat bagi para investor dan kreditor dan pemakai lain, baik berjalan maupu...