Berkaitan dengan kriteria penilaian terhadap tingkat efektivitas, maka menurut Munir D., dkk. (2004 : 49, 150-151) kriteria penilaian terhadap tingkat efektivitas pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C menggunakan Peraturan Mendagri nomor 690.900.327 tahun 1994, tentang kriteria penialaian kinerja keuangan. Penetapan tingkat efektivitas pemungutan pajak, antara lain :
1) Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 100% berarti sangat efektif.
2) Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 90% sampai 100% berarti efektif.
3) Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 80% asampai 90% berarti cukup efektif.
4) Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 60% sampai 80% berarti kurang efektif.
5) Hasil perbandingan atau presentase pencapaian dibawah 60% berarti tidak efektif.
Tabel 1. Kriteria Kinerja Keuangan
Presentase Kinerja Keuangan | Kriteria |
Diatas 100 % 90 – 100 % 80 – 90 % 60 – 80 % Kurang dari 60 % | Sangat Efektif Efektif Cukup efektif Kurang Efektif Tidak Efektif |
Sumber : Depdagri No. 690.900.327 tahun 1996.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar