Senin, 14 September 2020

Pengurusan Keuangan Negara

 

A. Pelimpahan Kewenangan

Pengelolaan keuangan negara secara teknis dilaksanakan melalui  dua pengurusan, yaitu pengurusan umum/administrasi yang mengandung unsur penguasaan dan pengurusan khusus yang mengandung unsur kewajiban. Pengurusan umum erat hubungannya dengan penyelenggaraan tugas pemerintah di  segala bidang dan tindakannya dapat membawa akibat pengeluaran dan atau menimbulkan penerimaan negara.  Sedangkan pengurusan khusus atau pengurusan komptabel mempunyai kewajiban melaksanakan  perintah-perintah yang datangnya dari pengurusan umum.
Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan  umum pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dalam pelaksanaannya, kekuasaan presiden tersebut tidak dilaksanakan sendiri oleh presiden, melainkan:
1.  Dikuasakan kepada menteri keuangan, selaku pengelola   fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
2. Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintah non  kementerian negara, selaku pengguna anggaran/pengguna barang  kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; dan
3. Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah sebagai perwujudan  pelaksanaan asas desentralisasi, untuk mengelola keuangan daerah  dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pelimpahan kekuasaan tersebut  tidak termasuk kewenangan di bidang moneter, yang meliputi  antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang pelaksanaannya diatur dengan undang-undang. Untuk mencapai kestabilan nilai  rupiah, tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh bank sentral.
Menteri keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah  Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme  check and balance, serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Kewenangan presiden terhadap pengelolaan keuangan negara yang dilimpahkan kepada pejabat negara, meliputi  kewenangan yang bersifat umum yang timbul dari pengurusan umum, dan  kewenangan yang bersifat khusus yang timbul dari pengurusan khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi kewenangan untuk:
1.  Menetapkan Arah dan Kebijakan Umum (AKU);
2. Menetapkan strategi dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain menetapkan:
a)      pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN,
b)      pedoman penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga,
c)      gaji dan tunjangan,
d)     pedoman pengelolaan penerimaan negara.
Kewenangan yang bersifat khusus meliputi kewenangan membuat keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan  pengelolaan APBN, antara lain menetapkan:
1)      keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN,
2)      keputusan rincian APBN,
3)      keputusan dana perimbangan, dan
4)      penghapusan aset dan piutang negara.

B.  Pengurusan Umum  atau  Pengurusan Administrasi

Sebagaimana telah disebutkan  sebelumnya, bahwa pengurusan umum atau pengurusan administrasi mengandung unsur penguasaan, yang erat hubungannya dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan di segala bidang dan tindakannya dapat membawa akibat pengeluaran dan atau menimbulkan penerimaan negara. Dalam pengurusan umum terdapat  dua pejabat atau subjek pengurusan, yang disebut otorisator dan ordonator.
1. Otorisator
Otorisator adalah pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan  yang mengakibatkan adanya penerimaan dan/atau pengeluaran negara. Tindakan-tindakan otorisator yang bisa berakibat penerimaan dan/atau pengeluaran
tersebut disebut otorisasi.
Otorisasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.  otorisasi bersifat luas atau otorisasi umum
b.  otorisasi bersifat sempit atau otorisasi khusus.
Otorisasi bersifat luas/umum  adalah otorisasi yang tidak membawa akibat langsung pada pengeluaran  dan atau penerimaan negara. Contoh otorisasi umum: undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, keputusan presiden, instruksi presiden, peraturan gaji pegawai negeri, peraturan pemberian tunjangan, dan sebagainya. Otorisasi umum baru akan berakibat pengeluaran dan/atau penerimaan apabila sudah ada/dilengkapi otorisasi yang bersifat khusus.
Otorisasi bersifat sempit/khusus  adalah otorisasi yang mempunyai akibat langsung  terhadap penerimaan dan/atau pengeluaran negara. Contoh otorisasi khusus adalah surat keputusan pengangkatan pegawai, surat keputusan penunjukan bendahara, surat keputusan pensiun, dan sebagainya.
2. Ordonator
Ordonator adalah pejabat yang  berwenang untuk melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan dengan tindakan otorisator, serta memerintahkan pembayaran dan atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.
Secara garis besar, ordonator bertugas untuk menguji, meneliti dan mengawasi penerimaan-penerimaan dan pengeluaran-pengeluaran negara termasuk tagihan-tagihan yang diajukan oleh pihak ketiga kepada pemerintah,  apakah benar-benar telah sesuai dengan otorisasi yang dikeluarkan oleh otorisator dan belum kedaluwarsa. Apabila tagihan-tagihan tersebut telah memenuhi persyaratan, maka ordonator menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan/atau Surat Penagihan.
Sebelum berlakunya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004   tentang Perbendaharaan Negara, kewenangan ordonator ini sepenuhnya berada di tangan menteri keuangan, namun sejak diberlakukannya kedua undang-undang itu, kewenangan tersebut diberikan kepada kementerian teknis, sehingga kementerian teknis sepenuhnya memegang  kewenangan pengurusan administratif/umum.
C.Pengurusan Khusus /Kebendaharaan /Komptable
Kewenangan pengurusan khusus atau pengurusan kebendaharaan (komptable) dipegang oleh menteri keuangan,  sesuai pasal 7 UU No. 1 Tahun 2004  yang menetapkan bahwa menteri keuangan adalah Bendahara Umum Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tujuan Utama Pelaporan Keuangan dalam rerangka Konseptual FSAB :

 1. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi yang bermanfaat bagi para investor dan kreditor dan pemakai lain, baik berjalan maupu...