Senin, 22 Februari 2021

Pengertian Tarif

Pengertian tarif sering kali diartikan sebagai daftar harga (sewa, ongkos dan sebagainya) sehingga dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa tarif sama dengan harga. Berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat ahli mengenai pengertian tarif, sehingga menjadi jelas pengertian antara tarif dan harga.

        Ibrahim Pranoto K (1997:55) mendefinisikan tarif sebagai berikut: tarif disebut juga bea atau duty yaitu sejenis pajak yang dipungut atas barang-barang yang melewati batas negara. Bea yang dibebankan pada impor barang disebut bea impor atau bea masuk (import tarif, import duty) dan bea yang dibebankan pada ekspor disebut bea ekspor, sedangkan bea yang dikenakan pada barang-barang yang melewati daerah pabean negara pemungut disebut bea transitu atau transit duty.

        Menurut Hamdy Hady (2000:65) tarif adalah pungutan bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk untuk dipakai/ dikonsumsi habis di dalam negeri.

        Pengertian tarif dikemukakan pula oleh Sobri (1997:71) yaitu suatu pembebanan atas barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Daerah pabean adalah suatu daerah geografis, yang mana barang-barang bebas bergerak tanpa dikenakan cukai (= bea pabean).

        Sedangkan menurut Tulus T.H. Tambunan (2004:328) tarif adalah salah satu instrumen dari kebijakan perdagangan luar negeri yang membatasi arus perdagangan internasional.

        Selanjutnya menurut Aliminsyah, dkk dalam buku Kamus Istilah Akuntansi (2002:290-291) mendefinisikan tarif sebagai pengaturan yang sistematik dari bea yang dipungut atas barang dan jasa yang melewati batas-batas Negara.

        Dari pendapat-pendapat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tarif merupakan pungutan yang dibebankan untuk semua barang-barang yang melewati batas negara baik untuk barang yang masuk maupun keluar. Tarif merupakan salah satu kebijakan pemerintahan dalam mengatasi perdagangan dalam negeri dan merupakan salah satu devisa negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tujuan Utama Pelaporan Keuangan dalam rerangka Konseptual FSAB :

 1. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi yang bermanfaat bagi para investor dan kreditor dan pemakai lain, baik berjalan maupu...