Selasa, 23 Februari 2021

Pengertian Pasar Modal

Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang bekaitan dengan efek. Pasar modal merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dengan resiko untung dan rugi, sarana perusahaan untuk meningkatkan kebutuhan dana jangka panjang dengan menjual saham atau mengeluarkan obligasi. Saham merupakan bukti kepemilikan sebagian dari perusahaan. Obligasi (bond) merupakan suatu kontrak yang mengharuskan peminjam untuk membayar pokok pinjaman ditambah dengan bunga dalam kurun waktu tertentu yang sudah disepakati.

Pengertian pasar modal menurut Darmadji (2001 : 1) mengatakan bahwa pasar modal merupakan pasar berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Kemudian menurut Suprapto (2004 : 4) bahwa pasar modal adalah suatu tempat yang berupa gedung yang disiapkan guna memperdagangkan saham, obligasi, dan surat berharga lainnya dengan memakai jasa pedagang efek. Selanjutnya menurut Sunariah (2003 : 4) pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat beharga yang beredar. Sehingga dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pasar modal adalah tempat dimana para penjual dan pembeli melakukan transaksi dalam memperdagangkan saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya baik yang berupa utang maupun modal sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tujuan Utama Pelaporan Keuangan dalam rerangka Konseptual FSAB :

 1. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi yang bermanfaat bagi para investor dan kreditor dan pemakai lain, baik berjalan maupu...