Kamis, 18 Februari 2021

Tujuan management audit sektor publik

Tujuan dari audit ekonomi dan efisiensi menurut Bastian (2003:56) adalah:

1. Menentukan apakah entitas telah memperoleh, melindungi dan menggunakan sumber dayanya secara hemat dan efisien.

2. Menentukan penyebab timbulnya ketidakefisienan.

3. Menentukan apakah entitas tersebut telah mematuhi perundang-undangan yang berkaitan dengan kehematan dan efisiensi.


Tujuan dari audit program mencakup penentuan:


1. Tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan atau manfaat yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau badan lain yang berwenang.

2. Efektivitas kegiatan entitas, pelaksanaan program, kegiatan, atau fungsi instansi lain yang bersangkutan.

3. Apakah entitas yang diaudit telah menaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program/kegiatannya.


Mardiasmo menggunakan istilah value for money audit atau 3E’s audit (economy, efficiency, and effectiveness audit) terhadap audit kinerja untuk sektor publik, dan banyak penulis dan buku-buku yang berkenaan dengan sektor publik yang menggunakan istilah value for money audit untuk audit kinerja. Sama seperti yang dikemukakan Bastian, value for money audit ini juga terdiri atas audit ekonomi dan efisiensi dan audit program atau audit efektivitas.

Berikut adalah hal yang perlu dipertimbangkan dalam audit ekonomi dan efisiensi menurut The General Accouting Office Standards yang dikutip oleh Mardiasmo (2004:181), yaitu apakah entitas yang diaudit telah:

1. Mengikuti ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat.

2. Melakukan pengadaan sumber daya (jenis, mutu, dan jumlah) sesuai dengan kebutuhan pada biaya terendah.

3. Melindungi dan memelihara semua sumber daya yang ada secara memadai.

4. Menghindari duplikasi pekerjaan atau kegiatan yang tanpa tujuan atau kurang jelas tujuannya.

5. Menghindari adanya pengangguran sumber daya atau jumlah pegawai yang berlebihan.

6. Menggunakan prosedur kerja yang efisien.

7. Menggunakan sumber daya (staf, peralatan dan fasilitas) yang minimum dalam menghasilkan atau menyerahkan barang/jasa dengan kuantitas dan kualitas yang tepat.

8. Mematuhi peraturan persyaratan perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan, pemeliharaan, dan penggunaan sumber daya negara.

9. Melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kehematan dan efisiensi.


Tujuan pelaksanaan audit program atau audit efektivitas adalah untuk:

1. Menilai tujuan program, baik yang baru maupun sudah berjalan, apakah sudah memadai dan tepat.

2. Menentukan tingkat pencapaian hasil suatu program yang diinginkan.

3. Menilai efektivitas program dan atau unsur-unsur program secara terpisah/sendiri-sendiri.

4. Mengidentifikasi faktor yang menghambat pelaksanaan kinerja yang baik dan memuaskan.

5. Menentukan apakah manajemen telah mempertimbangkan alternatif untuk melaksanakan program yang mungkin dapat memberikan hasil yang lebih baik dengan biaya yang lebih rendah.

6. Menentukan apakah program tersebut saling melengkapi, tumpang tindih, atau bertentangan dengan program lain yang terkait.

7. Mengidentifikasi cara untuk dapat melaksanakan program tersebut dengan lebih baik.

8. Menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk program tersebut.

9. Menilai apakah sistem pengendalian manajemen sudah cukup memadai untuk mengukur, melaporkan, dan memantau tingkat efektivitas program.

10. Menentukan apakah manajemen telah melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai efektivitas program.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tujuan Utama Pelaporan Keuangan dalam rerangka Konseptual FSAB :

 1. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi yang bermanfaat bagi para investor dan kreditor dan pemakai lain, baik berjalan maupu...