Selanjutnya akan dijelaskan beberapa jenis-jenis tarif:
1. Tarif nominal : adalah besarnya presentase tarif suatu barang tertentu yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Buku Tarif Bea Masuk Indonesia yang digunakan saat ini adalah buku tarif berdasarkan ketentuan harmonized system atau HS yang menggunakan penggolongan barang dengan sistem 9 digit.
Penggolongan barang dengan sistem digit ini akan mempermudah dan memperlancar arus perdagangan internasional karena adanya kesatuan kode barang untuk seluruh negara, terutama yang telah menjadi anggota World Customs Organization (WCO) yang bermarkas di Brussel.
2. Tarif proteksi efektif : Tarif proteksi efektif ini disebut juga sebagai Effective Rate of Protection (ERP), yaitu kenaikan Value Added Manufacturing (VAM) yang terjadi karena perbedaan antara presentase tarif nominal untuk barang jadi atau CBU (Completely Built-Up) dengan tarif nominal untuk bahan baku/ komponen input impornya atau CKD (Completely Knock Down).
3. Tarif berdasarkan harga (burden rate) : tarif yang digunakan dalam pembebanan overhead pra produksi.
4. Tarif bunga efektif (effective rate of interest) : adalah tarif bunga di pasaran pada saat pengeluaran obligasi.
5. Tarif dasar (basing rate):
a. Tempat yang dipilih untuk dijadikan dasar penentu dari tarif-tarif pengangkutan dari satu tempat ke tempat lain.
b. Tarif untuk menentukan tarif-tarif lainnya.
6. Tarif diskonto (discount rate): adalah tarif yang digunakan untuk menghitung bunga yang harus dipotongkan dari nilai jatuh tempo dari wesel.
7. Tarif pajak (tax rate): adalah tarif yang diterapkan atas penghasilan kena pajak untuk menghitung pajak penghasilan yang terhutang. Tarif ini ditetapkan dalam undang-undang.
8. Tarif pajak marjinal (marginal tax rate): adalah tarif pajak tertinggi yang dikenakan terhadap laba dari wajib pajak.
9. Tarif transito (cut back rate): adalah tarif pengangkutan yang dikenakan untuk pengapalan transito
10. Tarif varian upah langsung (direct labor rate variance): adalah perbedaan biaya antara tarif sebenarnya yang dibayar untuk upah langsung dengan tarif standar untuk memproduksi barang.
11. Tarif yang ditentukan lebih dulu (predetermined transfer price): adalah beban biaya tidak langsung yang ditentukan terlebih dahulu untuk tiap departemen yang menggunakannya. Jadi disini beban-beban yang dianggarkan, sehingga setelah terjadi dicari selisih efisiensi (spending variance).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar