Rabu, 24 Februari 2021

Pengertian Saham

Instrumen atau yang biasa disebut dengan surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia merupakan instrumen dengan jangka waktu yang panjang, yaitu lebih dari satu tahun. Secara umum, instrumen utama pasar modal dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu saham, obligasi, dan reksa dana. Instrumen lain dalam pasar modal aalah waran dan sertifikat right.

Menurut Fakhruddin M. Hendy dalam bukunya Tanya Jawab Pasar Modal (2008 : 30) saham adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan seorang investor di dalam suatu perusahaan yang artinya jika seseorang membeli saham suatu perusahaan, itu berarti dia telah menyertakan modal ke dalam suatu perusahaan tersebut sebanyak jumlah saham yang dibeli.

Adapun pengertian saham menurut Sri Susilo dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2000 : 200) bahwa saham adalah sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.

Sedangkan menurut Astuti dalam bukunya Manajemen Keuangan Perusahaan (2005 : 49) saham adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas. Menurut Sumantoro dalam bukunya pengantar tentang pasar modal di Indonesia (1990 : 10) saham adalah penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat / saham kolektif kepada pemilik, yaitu pemegang saham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tujuan Utama Pelaporan Keuangan dalam rerangka Konseptual FSAB :

 1. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi yang bermanfaat bagi para investor dan kreditor dan pemakai lain, baik berjalan maupu...