Dalam keputusan MENPAN No.63 Tahun 2003 disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu:
1. Kesederhanaan
Prosedur pelayanan tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
2. Kejelasan
Kejelasan ini mencakup:
a. Persyaratan teknis dan administratif pelayanan.
b. Unit kerja/ pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan.
c. Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran.
3. Kepastian Waktu
Pelaksanaan pelayanan dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
4. Akurasi
Produk pelayanan diterima dengan benar, tepat, dan sah.
5. Keamanan
Proses dan produk pelayanan memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
6. Tanggung Jawab
Pimpinan penyelenggara pelayanan atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/ persoalan dalam pelaksanaan pelayanan.
7. Kelengkapan Sarana dan Prasarana
Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika.
8. Kemudahan akses
Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat memanfaatkan teknologi dan informatika.
9. Kedisiplinan, Kesopanan, Keramahan
Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santu, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.
10. Kenyamanan
Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti parkir, toilet, tempat ibadah, dan lain-lain.
Pengukuran kinerja pelayanan menurut Zeithmal, Parasuraman, & Berry dalam bukunya Delivering Quality Service (dalam Ratminto &Winarsih, 2006, 182) dapat diuraikan, sebagai berikut:
a. Tangible (ketampakan fisik)
i. Kenyamanan, kerapihan, dan kebersihan
ii. Tersedianya sarana dan fasilitas
iii. Tempat parkir yang luas
iv. Penampilan karyawan yang rapi dan menarik
b. Reability
Tersedianya data dan informasi yang dibutuhkan dengan adanya komunikasi yang tepat antara karyawan dengan para pelanggan.
c. Responbility
Kemampuan untuk menyelenggarakan pelayanan yang dijanjikan secara akurat.
d. Assurance (kepastian)
Kepastian adalah pengetahuan dan kesopanan para pekerja dan kemampuan mereka dalam membeerikan kepercayaan kepada customer.
e. Empathi (keramahan)
Seorang karyawan melayani dengan ramah dan penuh sopan santun. Pemenuhan standar pelayanan adalah suatu keharusan
dan masih tergolong dalan service excelence.
Pelayanan terhadap pelanggan merupakan upaya yang dilakukan oleh organisasi produsen barang atau penjual jasa yang ditujukan kepada pelanggan dengan memberikan kepuasaan secara optimal. Pendapat tersebut menunjukkan bahwa mencapai kepuasaan yang maksimal, hendaknya karyawan memiliki:
1. Kecepatan, dimaksud di sini adalah bahwa setiap karyawan harus memiliki daya tanggap sehingga dengan cepat dapat mengetahui keinginan pelanggan.
2. Ketepatan, tingkat ketetapan pelayanan sangat menentukan eksistensi suatu perusahaan. Karena pada dasarnya pelanggan tidak hanya memperhatikan kualitas dan harganya saja, tetapi barang yang dibutuhkan pelanggan tepat pada saat barang atau jasa dibutuhkan.
3. Keakuratan, keakuratan dalam memberikan pelayanan tidak bisa dipandang remeh sekalipun hal kecil, tetapi pengaruhnya sangat besar terhadap kualitas pelayanan. Pelayanan yang tidak akurat membuat pelanggan merasa tidak puas dan akan mempengaruhi pelayanan secara keseluruhan.
4. Keramahan, untuk mencapai pelayanan dengan kualias prima, salah satu syaratnya adalah keramahan atau sikap simpatik. Keramahan merupakan perilaku individu yang harus ditanamkan dalam organisasi khususnya yang berorientasi pada pelayanan umum.
Dengan mengacu pada keseluruhan pengertian pelayanan di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa pelayanan maksimal merupakan hal yang terpenting dalam memberikan kepuasan pelanggan. Jika kurang sedikit saja pemberian pelayanan, maka akan mengurangi kualitas akan pelayanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar