Minggu, 27 Desember 2020

Tujuan Penetapan Harga Pokok

    

      Adapun tujuan penetapan harga pokok sebagaimana dikemukakan Winardi (2002; 149), mengemukakan bahwa :
     1) Sebagai alat untuk perencanaan         
     2) Sebagai alat untuk pengawasan atau  pengendalian biaya.
     3) Sebagai alat untuk memecahkan persoalan khusus.
      Sedangkan Winardi menyatakan bahwa tujuan penetapan harga pokok adalah :
       1) Sebagai dasar bagi harga pokok penawaran
       2) Sebagai dasar guna menentukan hasil - hasil perusahaan.
       3) Penilaian mengenai harga-harga pasar yangberlaku
       4) Sebagai alat guna  mengontrol efisiensi perusahaan.
      Dengan demikian, apabila  diketahui  harga  pokok  sesuatu  barang yang diproduksikan, maka penentuan harga pokok penjualan dapat pula ditentukan. Demikian  pula dengan diketahuinya harga pokok produksi dalam suatu barang, maka untuk kepentingan  pengendalian efisiensi  dalam  proses produksi dengan mudah dapat dilakukan pengontrolan dan pengawasan.
      Efisiensi  yang dimaksud  tersebut  adalah  penawaran prinsip-prinsip ekonomi dalam perusahaan, yaitu dengan pengorbanan  yang  seminimal akan mencapai hasil yang maksimal mungkin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tujuan Utama Pelaporan Keuangan dalam rerangka Konseptual FSAB :

 1. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi yang bermanfaat bagi para investor dan kreditor dan pemakai lain, baik berjalan maupu...