Adapun tujuan penetapan harga pokok sebagaimana dikemukakan Winardi (2002; 149), mengemukakan bahwa :
1) Sebagai alat untuk perencanaan
2) Sebagai alat untuk pengawasan atau pengendalian biaya.
3) Sebagai alat untuk memecahkan persoalan khusus.
Sedangkan Winardi menyatakan bahwa tujuan penetapan harga pokok adalah :
1) Sebagai dasar bagi harga pokok penawaran
2) Sebagai dasar guna menentukan hasil - hasil perusahaan.
3) Penilaian mengenai harga-harga pasar yangberlaku
4) Sebagai alat guna mengontrol efisiensi perusahaan.
Dengan demikian, apabila diketahui harga pokok sesuatu barang yang diproduksikan, maka penentuan harga pokok penjualan dapat pula ditentukan. Demikian pula dengan diketahuinya harga pokok produksi dalam suatu barang, maka untuk kepentingan pengendalian efisiensi dalam proses produksi dengan mudah dapat dilakukan pengontrolan dan pengawasan.
Efisiensi yang dimaksud tersebut adalah penawaran prinsip-prinsip ekonomi dalam perusahaan, yaitu dengan pengorbanan yang seminimal akan mencapai hasil yang maksimal mungkin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar