Selasa, 22 Desember 2020

Landasan Hukum Otonomi Daerah

 

            Pada zaman Hindia Belanda prinsip-prinsip otonomi daerah sudah diterapkan dan sejak berdirinya negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)_, otonomi daerah sudah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.

            Hal tersebut dapat kita lihat dari adanya berbagai macam peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah sejak kemerdekaan hingga sekarang.

Undang-undang mengenai otonomi daerah yang pernah berlaku di Indonesia adalah :

a. UU No. 1/1945 (menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil)

b. UU No. 2/1948 (menganut otonomi dan mebedewind yang seluas-luasnya)

c. UU No. 1/1957 (menganut otonomi riil yang seluas-luasnya)

d. UU No. 5/1974 (menganut otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab)

e. UU No. 22/1999 (menganut otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab)

f. UU NO. 32/2004 (menganut otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tujuan Utama Pelaporan Keuangan dalam rerangka Konseptual FSAB :

 1. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi yang bermanfaat bagi para investor dan kreditor dan pemakai lain, baik berjalan maupu...