Bambang Riyanto, Dasar-dasar Pebelanjaan Perusahaan (1999:175) membedakan jenis-jenis modal kerja yaitu :
a. Modal kerja asing atau hutang adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara bekerja di dalam perusahaan dan bagi perusahaan yang bersangkutan modal tersebut merupakan "hutang", yang pada saatnya harus dibayar kembali.
Modal kerja asing atau hutang dibagi atas tiga golongan yaitu :
1) Modal kerja asing atau hutang jangka pendek (short term debt), yaitu jangka waktunya pendek, kurang dalam satu tahun terdiri dari :
a) Kredit rekening koran.
b) Kredit dari penjual.
c) Kredit dari pembeli dan
d) Wesel.
2) Modal kerja asing atau hutang jangka menengah (inter mediate term debt), yaitu hutang yang jangka waktunya atau umurnya lebih dari satu tahun.
3) Modal kerja asing atau hutang jangka panjang (long term debt) umumnya lebih dari sepuluh tahun terdiri dari :
a) Pinjaman obligasi.
b) Pinjaman hipotik.
b. Modal kerja sendiri adalah modal kerja yang berasal dari pemilik (dari dalam) perusahaan atau sumber intern yang tertanam untuk waktu yang tidak tertentu lamanya, berupa keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan dan modal kerja sendiri yang berasal dari luar perusahaan atau sumber ekstern yaitu modal yang berasal dari pemilik perusahaan terdiri dari :
1) Modal saham adalah tanda bukti pengambilan bagian atau peserta dalam suatu perusahaan saham tersebut dapat berupa saham biasa (commond stock), saham preferen (preferren stock) dan saham preferen kumulatif (commulative preferren stock).
2) Cadangan yang dimaksud adalah merupakan cadangan yang dibentuk dari keuntungan yang didapat oleh perusahaan selama beberapa periode yang telah lalu atau dari tahun sedang berjalan antara lain : cadangan espansi, cadangan modal, cadangan selisih kurs dan cadangan umum.
3) Keuntungan atau laba ditahan adalah keuntungan yang diperoleh suatu perusahaan yang mana sebagian dibayar sebagai devident dan sebagian ditahan oleh perusahaan, akan tetapi apabila perusahaan belum mempunyai tujuan tertentu mengenai penggunaan keuntungan, maka keuntungan tersebut merupakan keuntungan yang ditahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar