Kredit berasal dari bahasa Italia, credere yang artinya kepercayaan, yaitu kepercayaan dari kreditor bahwa debitornya akan mengambil pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
Manurut Soraya I Nabila (2005:43) dalam bukunya yang berjudul Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Prinsip penyaluran kredit merupakan prinsip kepercayaan dan kehati-hatian. Indikator kepercayaan ini adalah kepercayaan moral, komersial , finansial, dan agunan.
Simorangkir yang dikutip oleh Budi Untung dalam kredit perbankan di Indonesia ,bahwa kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang atau barang) dengan balas prestasi (kontraprestasi) yang akan terjadi pada waktu yang akan datang.
Teguh Pudjo Muljono (2001:9) mengemukakan bahwa kredit adalah kemampuaan untuk melaksanakan suatu pembelian atau pengadaan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati
Melayu S.P Hasibun (1996) dalam dasar-dasar perbankan, bahwa kredit adalah jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
|
Bymont P. Kent, yang dikutip oleh Melayu S.P Hasibun dasar-dasar perbankan, bahwa kredit adalah hak untuk menerima pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang.
Sedangkan Menurut Undangdang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Baragam jenis usaha, menyebabkan beragam pula kebutuhan akan dana. Kebutuhan dana yang beragam menyebabkan jenis kredit juga menjadi beragam. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dana yang diinginkan nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar