Kamis, 15 Oktober 2020

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 & Dokumen yang digunakan


Dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2008 tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja yaitu suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran atau hasil dari program dan kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. Dalam hal ini, setiap dana yang dianggarkan untuk melaksanakan program dan kegiatan harus terukur secara jelas indikator kinerjanya yang dipresentasikan kedalam tolak ukur kinerja serta target dan sasaran yang diharapkan.
Selain dari pada itu, melalui Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2008 ditekankan pada penyusunan anggaran yang terpadu (unified budget) dimana dalam penyusunan rencana keuangan tahunan dilakukan secara  terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna mlaksanakan kegiatan pemerintah yang didasarkn pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana. Penyusunan aPBD secra terpadu selaras dengan penyusunan anggaran yng berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atu prestasi kerja.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menyusun APBD pada tahun anggaran 2008 yaitu:
1.    Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA)
2.    Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
3.    Penyusunan dan penyampaian surat edaran kepada daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD kepada seluruh SKPD.
4.    penyusunan rancangan peratuan daerah tentang APBD
5.    Penyusunan rencana peraturan  kepala daerah tentang penjabaran APBD.
6.    Penyampaian rencana peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentng penjabaran APBD.
Dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja, terlebih dahulu belanja dikelompokkan ke dalam anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung.
a.    Kelompok belanja langsung, mencakup : belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
b.    Kelompok belanja langsung, mencakup : belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal.
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus / defisit APBD.
1.    Surplus  APBD terjadi apabila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja daerah. Bila terjadi surplus maka yang diutamakan adalah untuk pembayaran pokok utang.
2.    Defisit anggaran terjadi apabila anggaran pendapatan diperkirakan lebuh kecil dari anggaran belanja daerah. Pendanaan untuk menutupi defisit tersebut ditetapkan dari sumber sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
 Dokumen yang digunakan
Dokumen – dokumrn yang digunakan sebagai acuan / pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu :
1.    Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Yaitu dokumen yang memuat kebijakn bidang pendapatn, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yng mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
2.    Perioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Yatu merupakan program prioritas dan patokan batas maksimim maksimal nggran yang diberikan kepad SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA - SKPD
3.    Nota Keuangan
Yaitu merupakan dokumen pendukung yang dilampirkan bersama RAPBD untuk menyusun reperda tentang APBD yang menjelaskan tentang komdisi umum keuangan daerah, permasalahan utama, estimasi dan kebijakan umum yang mendasari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tujuan Utama Pelaporan Keuangan dalam rerangka Konseptual FSAB :

 1. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi yang bermanfaat bagi para investor dan kreditor dan pemakai lain, baik berjalan maupu...