Kamis, 08 Oktober 2020

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)


1.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Berdasarkan pasal 64 ayat (2) UU no 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah, APBD adalah rencana operasional keuangan pemerintah daerah, dimana pada satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam satu tahun anggaran tertentu dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran. Definisi tersebut merupakan pengertian APBD pada era orde baru (Mamesah dalam Halim, 1995:20). Pengertian APBD pada masa orde lama adalah perencanaan pekerjaan keuangan yang dibuat untuk suatu jangka waktu tertentu, dalam waktu mana badan legislatif (DPRD) memberikan kredit kepada badan eksekutif (Kepala daerah) untuk melakukan pembiayaan guna kebutuhan rumah tangga daerah sesuai dengan rancangan yang menjadi dasar penetapan anggaran dan yang menunjukkan semua penghasilan untuk menutup tadi (Wajong dalam Halim, 2007:20). Berdasarkan peraturan perundangan no.17 tahun 2000 tentang pinjaman daerah,  APBD dapat diartikan sebagai rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang APBD.
APBD adalah suatu anggaran daerah (Halim, 2007:20). Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa  APBD merupakan program pemerintah daerah dalam bentuk angka.Unsur-unsur anggaran pendapatan dan belanja daerah yaitu :
a.     Rencana kegiatan suatu daerah dan uraian secara rinci.
b.     Terdapat sumber penerimaan yang merupakan target minimal untukmenutupi biaya-biaya dan aktifitas serta biaya-biaya yang merupakanbatas maksimal pengeluaran-pengeluaran yang akan dilaksanakan.
c.      Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka.
d.     Periode anggaran yaitu biasanya satu tahun (Halim, 2007:20).
2.     Perkembangan susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Diera pra reformasi bentuk dan susunan APBD mula-mula berdasarkan UU no.6 tahun 1975 terdiri atas anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Anggaran rutin dibagi menjadi pendapatan rutin dan belanja sendiri, demikian pula dengan anggaran pembangunan dibagi menjadi pendapatan pembangunan dan belanja pembangunan. Susunan tersebut mengalami perubahan dengan dikeluarkannya beberapa peraturan pada tahun 1984-1988, dimana APBD tidak lagi dibagi atas anggaran rutin dan anggaran pembangunan, tapi dibagi atas pendapatan dan belanja dengan rincian:
1.)    Pendapatan dibagi menjadi:
a.     Pendapatan dari daerah
b.     Penerimaan pembangunan
c.      Unsur kas dan perhitungan (UKP) (Halim, 2007:21).

2.)    Belanja dibagi menjadi:
a.      Belanja rutin diklasifikasikan menjadi:
1)     Belanja Pegawai
2)     Belanja Barang
3)     Belanja Pemeliharaan
4)     Belanja Perjalanan dinas
5)     Belanja tidak tersangka
b.      Belanja pembangunan diklasifikasikan menjadi 21 sektor, yaitu meliputi sektor industri, sektor kehutanan dan pertanian, sektor sumber daya dan migrasi, sektor tenaga kerja, sektor perdagangan, pengembangan usaha daerah, keuangan  daerah dan koperasi, sektor transportasi, sektor pembangunan dan energi, sektor pariwisata dan komunikasi daerah, sektor pembangunan daerah dan pemukiman, sektor lingkungan hidup dan tata ruang, sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemerintah daerah olah raga, sektor kependudukan dan keluarga sejahtera, sektor kesehatan, kesejahteraan sosial, peranan wanita, sektor perumahan dan pemukiman, sektor agama, sektor ilmu pengetahuan dan teknologi, sektor hukum, sektor aparatur pemerintah dan pengawasan, sektor politik, penerangan komunikasi dan media massa, sektor keamanan dan ketertiban umum dan sektor pembayaran kembali pinjaman (Halim, 2007:21).
Perubahan kedua di era pra reformasi terjadi pada tahun 1998 yaitu pada bagian pendapatan dari daerah perubahan yang terjadi pada klasifikasinya. Jika pada bentuk sebelumnya pendapatan daerah terbagi menjadi empat yaitu Sisa Lebih Perhitungan Tahun Lalu, Pendapatan Asli Daerah, Bagi Hasil Pajak / Bukan Pajak dan Sumbangan / Bantuan menjadi satu bagian. Bagian tersebut bernama Pendapatan yang Berasal dari Pemberian Pemerintah atau Instansi yang Lebih Tinggi (Halim, 2007:21).
Bentuk APBD terbaru didasari pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendegri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah:
1.)    Pendapatan, yang dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
a.     Pendapatan asli daerah, merupakan semua penerimaan yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah.
b.     Dana perimbangan, merupakan dana yang bersumber dari penerimaan anggaran pendapatan belanja negara yang di alokasikan pada daerah untuk membiyai kebutuhan dananya.
c.      Pendapatan lain-lain daerah yang sah, meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, pinjaman, ekuitas dana dan cadangan, aset,  dan sisa anggaran.
2.)    Belanja, yang digolongkan menjadi empat, yaitu :
a.     Belanja aparatur daerah, merupakan belanja yang manfaatnya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat tetapi dirasakan secara langsung oleh aparatur, contohnya pembelian kendaraan dinas, pembelian bangunan gedung dan lain sebagainya.
b.     Belanja pelayanan publik, merupakan belanja yang manfaatnya dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat umum, contohnya pembangunan jembatan dan jalan raya dan sebagainya.
c.      Belanja bagi hasil dan bantuan keuangan.
d.     Belanja tidak terduga.
3.)    Pembiayaan
Pembiayaan merupakan kategori baru yang belum ada pada APBD di era pra reformasi, dimana pembiayaan berfungsi sebagai pemisah pimpinan dari pendapatan daerah. Pembiayaan adalah sumber penerimaan dan pengeluaran daerah yang dimaksudkan untuk menutupi defisit anggaran atau sebagai alokasi siklus anggaran, pembiayaan dikelompokkan menjadi :
a.      Sumber penerimaan daerah yaitu :
1)     Sisa lebih anggaran penerimaan tahun lalu.
2)     Penerimaan pinjaman dan obligasi.
3)     Hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan.
4)     Transfer dari dana cadangan.
b.      Sumber pengeluaran daerah yaitu :
1)     Pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo.
2)     Penyertaan modal.
3)     Transfer ke dana cadangan.
4)     Sisa lebih anggaran tahun yang sedang berlangsung. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tujuan Utama Pelaporan Keuangan dalam rerangka Konseptual FSAB :

 1. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi yang bermanfaat bagi para investor dan kreditor dan pemakai lain, baik berjalan maupu...