Adanya perkembangan teknologi dan otonomi daerah menuntut pemerintah daerah melakukan tugasnya dengan baik dan transparan. Otonomi daerah merupakan pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih baik, leluasa untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas dan potensi daerah itu sendiri. Adanya otonomi daerah tersebut pemerintah diberi keleluasaan untuk mengelola sumber daya dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah diperlukan adanya sistem desentralisasi secara transparan, efektif dan efisien dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
1
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah kabupaten/kota diberi kewenangan yang luas dalam menyelenggarakan semua urusan pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, hingga evaluasi, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter fiskal, agama, dan kewenangan lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Sebagai konsekuensi dari kewenangan otonomi yang luas, pemda mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara demokratis, adil, merata, dan berkesinambungan. Kewajiban tersebut bisa dipenuhi apabila pemda mampu mengelola potensial daerahnya, yaitu potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan potensi sumber daya keuangannya secara optimal.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan memerhatikan asas keadilan dan kepatutan. Kemampuan pemda dalam mengelola keuangan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang langsung maupun tidak langsung mencerminkan kemampuan pemda dalam membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan sosial masyarakat.
Pemda sebagai pihak yang diserahi tugas menjalankan roda pembangunan, dan pelayanan masyarakat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan daerahnya untuk dinilai apakah pemda berhasil menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak. Salah satu alat untuk menganalisis kinerja pemda dalam mengelola keuangan daerahnya adalah dengan melakukan analisis rasio keuangan terhadap APBD yang telah ditetapkan dan dilaksanakannya yang terdiri dari rasio kemandirian keuangan daerah, rasio efektivitas dan efisiensi pendapatan asli daerah, rasio aktivitas, dan rasio pertumbuhan (Halim, 2007:232-241 ).
1 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar