1. Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan inti pengurusan umum keuangan daerah. Abdul Halim (2005: 15) mendefinisikan APBD sebagai Rencana operasional keuangan Pemerintah daerah, dimana disatu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam 1 tahun anggaran tertent, dan dipihak lain menggambarkan perkiraan-perkiraan penerimaan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran yang dimaksud.
Ahmad Yani (2002:239) mendefinisikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah suatu rencena keuangan tahunan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
APBD disusun dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan kemampuan pendapatan daerah. Adapun definisi tentang APBD menurut peraturan Menteri DalaM Negeri No.13 tahun 2006 adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dari ketiga definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa anggaran daerah, yang memiliki unsur sebagai berikut:
a. Rencana kegiatan suatu daerah beserta urainnya secar rinci.
b. Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya-biaya sehubungan dengan aktifitas-aktifitas tersebut, dan adanya biaya-biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaran-pengeluaran yang akan dilaksanakan.
c. Periode anggaran biasanya 1 (satu) tahun.
2. Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Keterangannya sebagai berikut:
a. Fungsi otorisasi, berarti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b. Funsgi perencanaan, berarti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan
c. Fungsi pengawasan, bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d. Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja / mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisien dan aktivitas perekonomian.
e. Fungsi stabilitasi, berarti bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
3. Prinsip Penyusuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 2007, prinsip-prinsip dalam penyusunan APBD, meliputi:
a. Partisipasi masyarakat
Hal ini mengandung makna bahwa pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan APBD sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan APBD.
b. Transparansi dan akuntabilitas Anggaran
APBD yang disusun harus dapat menyajikan informasi secara tyerbuka dan mudah diakses oleh masyarakat meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan pada setiap jenis belanja serta korelasi antara besaran anggaran dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai dari suatu kegiatan yang dianggarkan.
c. Disipliin Anggaran
Dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarakan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.
2. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD / perubahan APBD.
3. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
d. Keadilan Anggaran
Pajak daerah, retribusi derah, dan pungutan daerah lainnya yang dibebankan kepada masyarakat harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk mmbayar. Masyarakat yang memiliki kemampuan pendapatan rendah secara proporsional diberi beban yang sama, sedangkan masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk membayar tinggi diberikan beban yang tinggi pula. Untuk menyeimbangkan kedua kebijakan tersebut pemerintah daerah dapat melakukan perbedaan tarif secara resional guna menghilangkan rasa ketidakadialan. Selain daripada itu dalam mengalokasikan belanja daerah, harus mempertimbangkan keadilan dan pemerataan agar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskrminasi pemberian pelayanan
e. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
Dana yang tesedia harus dimanfatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semaksimal guna kepentingan masyarakat.
f. Taat Azas
APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dalam penyusunannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan daerah lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar