Selain adanya partisipasi masyarakat dalam siklus anggaran transparansi anggaran juga diperlukan untuk meningkatkan pengawasan. Transparansi merupakan salah satu prinsip dari good governance. Transparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas, seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
Transparansi kebijakan publik adalah adanya keterbukaan tentang anggaran yang mudah diakses oleh masyarakat. Kebijakan publik merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan sebagai keputusan yang mempunyai tujuan tertentu
Anggaran yang disusun oleh pihak eksekutif dikatakan transparansi jika memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Terdapat pengumuman kebijakan anggran
2. Tersedia dokumen anggaran dan mudah diakses
3. Tersedia laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu
4. Terakomodasinya suara/usulan rakyat
5. Terdapat sistem pemberian informasi kepada pubik.
Menurut penulis asumsinya semakin transparan kebijakan publik yang dalam hal ini adalah APBD maka pengawasan yang dilakukan oleh dewan akan semakin meningkat karena masyarakat juga terlibat dalam mengawasi kebijakan publik tersebut.
Pengawasan Keuangan Daerah adalah pengawasan yang dilakukan oleh dewan yang meliputi pengawasan pada saat penyusunan, pengesahan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran (APBD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar