Memasuki Era Reformasi pada abad ke- 29 ditandai dengan terjadinya perubahan di lingkungan birokrasi pemerintah. Reformasi ini telah mengubah sistem kehidupan negara yang dipenuhi dengan tuntutan untuk menciptakan good governance yang terbebas dari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta penciptaan sistem pemerintahan yang lebih berimbang diantara eksekutof, judikatif dan legislatif.
Perubahan penting yang secara konsidental etrjadi adlah reformasi manajemen keuangan pemerintah khususnya yang ada di Dinas Pendiikan. Reformasi manajemen keuangan pemerintah tersebut diperlukan untuk dapat menghasilkan suatu manajemen keuangan pemerintah yang transparan, akuntabel yang mendukung peningkatan peran serta masyarakat dan supremasi hukum di bidang keuangan negara dan peningkatan kinerja pemerintah.
Reformasi manajemen keuangan pemerintah perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari aspek perencanaan, penganggaran, akuntansi, pengendalian dan auditing. Namun diantara semua aspek tersebut aspek penganggaran dianggap sebagai isu sentral bila di pandang dari sisi waktu. Kalau aspek akuntansi lebih bersifat “retropositive” ( pencatatan masa lalu ), maka aspek penganggaran bersifat “prospective“ ( pencatatan masa yang akan datang ). Karena aspek penganggaran dianggap sebagai isu sentral, maka para manajer publik harus lebih hati - hati dalam mengatur masalah pengelolaan keuangan dan anggaran ini. Anggaran merupakan alat utama bagi bagi pemerintah untuk melaksanakan semua kewajiban, janji, dan kebijakannya ke dalam rencana - rencana kongkrit dan terintegrasi dalam hal tindakan apa yang diambil, hasil apa yang dicapai, pada biaya berapa dan siapa yang akan membayar biaya- biaya tersebut.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang pada hakikatnya merupakanpenjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran pemerintah serta tugas pokok dan fungsi unit keerja harus disusun dalam struktur yang berorientasi pada pencapaian tingkat kinerja tertentu. .Artinya APBD harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang tuntutan besrnya pembiayaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai, tugas- tugas dari fungsi pokok sesuai dengan kondisi, potensi, aspirasi, dan kebutuhan riil di masyarakat untuk suatu tahun tertentu. Dengan demikian alokasi dana yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan dapat memberikan manfaat dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Salah satu perubahan yang terjadi akibat perubahan paradigma pengelolaan keuangan daerah yakni penyusunan APBD. Penyusunan APBD merupakan langkah awal yang menjadi dasar untuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang dilakukan olehpemerintahan. Dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2008 tetap berorentasi pada anggaran berbasis kinerja yaitu suatu pendekatan penganggarn yang mengutamakan keluaran/ hasil dari kegiatan atau program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
Dalam masa transisi penerapan Permendagri No. 13 Tahun 2006, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan perubahan – perubahan yang terjadi, khususnya dalam hal pihak yang terkait, dokumen – dokumen yang diguanakan dan prosedur – prosedur yang digunakan.
Dinas Pendidikan adalah salah satu instansi pemerintahan yang telah menerapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berorientasi pada anggaran berbasis kinerja. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian “ Implementasi Penyusunan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten ( Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 ) “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar