Kamis, 08 Oktober 2020

Analisis Rasio Keuangan Berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

 

Alat rasio keuangan yang digunakan adalah analisis rasio yang dikembangkan berdasarkan data keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah ( Halim, 2007:232) yaitu :
1.     Rasio Kemandirian Keuangan Daerah
Rasio kemandirian keuangan daerah (otonomi fiskal) menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintah, pembangunan dan sesuai target yang ditetapkan  pelayanan kepada masyarakat  yang telah membayar pajak dan restribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah. Kemandirian keuangan daerah ditunjukkan oleh besar kecilnya pendapatan asli daerah dibandingkan dengan pendapatan daerah yang berasal dari sumber lain, misalnya bantuan pemerintah pusat ataupun dari pinjaman. Semakin tinggi rasio kemandirian maka tingkat ketergantungan daerah terhadap bantuan pihak eksternal semakin rendah, dan demikian  pula sebaliknya.
Rasio Kemandirian =
2.     Rasio efektivitas dan efisiensi pendapatan asli daerah
a.  Rasio Efektivitas =
Rasio efektivitas menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan pendapatan asli daerah yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Kemampuan daerah dikategorikan efektif apabila rasio yang dicapai mencapai minimal sebesar  satu atau 100 persen.
Pencapaian kinerja efektivitas dapat ditransformasikan ke dalam pemeringkatan sebagai berikut:


Kinerja efektivitas
Makna
80 hingga 100
Sangat Efektif
70 higga 79
Efektif
60 hingga 69
Cukup Efektif
50 hingga 59
Kurang Efektif
Kurang dari 50
Tidak Efektif

b.  Rasio Efisiensi =
Rasio efisiensi adalah rasio yang menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Untuk itu pemerintah daerah perlu menghitung secara cermat berapa besarnya biaya yang dikeluarkan untuk merealisasikan seluruh pendapatan yang diterimanya sehingga dapat diketahui apakah kegiatan pemungutan pendapatannya tersebut efesien atau tidak. Hal itu perlu dilakukan karena meskipun pemerintah daerah berhasil merealisasikan penerimaan pendapatan sesuai dengan target yang ditetapkan, namun keberhasilan itu kurang memiliki arti apabila ternyata biaya yang dikeluarkan untuk merealisasikan target penerimaan pendapatannya itu lebih besar daripada realisasi pendapatan yang diterimanya. Kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pendapatan dikategorikan efisien apabila rasio yang dicapai kurang dari 1 satu atau dibawah 100 persen. Semakin kecil rasio efisiensi berarti kinerja pemerintah daerah semakin baik.
3.   Rasio Aktivitas
Rasio ini menggambarkan bagaimana pemerintah daerah memprioritaskan alokasi dananya pada belanja rutin (belanja operasi) dan belanja pembangunan (modal) secara optimal. Semakin tinggi persentase dana yang dialokasikan untuk belanja rutin (belanja operasi) berarti persentase belanja pembangunan (belanja modal) yang digunakan untuk menyediakan sarana prasarana ekonomi masyarakat cenderung semakin kecil. Secara sederhana, rasio keserasian itu dapat di formulasikan sebagai berikut:
a)     Rasio Belanja Operasi terhadap APBD
=
b)     Rasio  Belanja Modal terhadap APBD
 
4.   Rasio Pertumbuhan
Rasio pertumbuhan (growth ratio) mengukur seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya yang dicapai dari periode ke periode berikutnya. Rasio pertumbuhan dikatakan baik, jika setiap tahunnya  mengalami pertumbuhan positif atau mengalami peningkatan.
Rasio Pertumbuhan = x100%
Keterangan :
Rp Xn-Xn-1  =  Realisasi penerimaan/pengeluaran tahun yang dikurangi tahun sebelumnya.
Rp Xn-1     = Realisasi penerimaan/pengeluaran tahun sebelumnya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tujuan Utama Pelaporan Keuangan dalam rerangka Konseptual FSAB :

 1. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi yang bermanfaat bagi para investor dan kreditor dan pemakai lain, baik berjalan maupu...