Senin, 30 November 2020

Tujuan Pengawasan Keuangan Daerah

 

Berkaitan dengan tujuan pengawasan keuangan daerah, maka menurut Halim A. (2004 : 308), bahwa pada dasarnya tujuan pengawasan adalah untuk mengamati apa yang sesungguhnya terjadi serta membandingkannya dengan yang seharusnya terjadi. Bila ternyata kemudian ditemukan adanya penyimpangan atau hambatan, maka penyimpangan atau hambatan itu diharapkan dapat pula segera dikenali, sehingga selanjutnya dapat pula segera diambil tindakan koreksi. Melalui tindakan koreksi ini, maka pelaksanaan kegiatan yang bersangkutan diharapkan masih dapat mencapai tujuannya secara maksimal.
Merujuk pada pendapat yang dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pengawasan keuangan daerah adalah untuk memantau, mengukur, dan menilai agar memastikan kepatutan dan atau penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan APBD yang dapat disampaikan kepada kepala daerah (Bupati/Wali Kota) dan pihak terkait lainnya untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tujuan Utama Pelaporan Keuangan dalam rerangka Konseptual FSAB :

 1. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi yang bermanfaat bagi para investor dan kreditor dan pemakai lain, baik berjalan maupu...