yang dimaksud dana pihak ketiga disini adalah dana yang berasal dari masyarakat dalam bentuk tabungan,giro dan deposito.
Berikut ini adalah pengertian tabungan,giro dan deposito menurut undang-undang RI No.10 tentanmg perbankan.
1 Tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat di tarik dengan cek atau bilyet giro atau alat yang dipersamakan dengan itu.
2 Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat di lakukan setiap saat dengan menggunakan cek,bilyet giro,sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
3 Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat di lakukan pada waktu tertentu berdasarkanperjanjian nasabah penyimpan denagn baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar