Senin, 30 November 2020

Alat Analisis Efektivitas dan Kriteria Penilaian Kinerja Keuangan

 

1.   Alat Analisis Efektivitas
Efektivitas adalah keberhasilan suatu organisasi yang dalam hal ini adalah organisasi pemerintah didalam mengemban tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Berikut dikemukakan beberapa analisis efektivitas, antara lain :
Menurut Halim A. (2004 : 135), efektivitas menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi rill di daerah. Kemampuan daerah dalam melaksanakan tugas dikategorikan efektif apabila rasio yang dicapai minimal sebesar 1 (satu) atau 100 persen, sehingga apabila rasio efektivitasnya semakin tinggi, menggambarkan kemampuan daerah semakin baik.
Add caption
Kemudian menurut Munir D., dkk. (2004 : 48-49), analisis efektivitas pengelolaan anggaran daerah adalah dengan menggunakan rasio perbandingan antara realisasi pendapatan daerah dengan target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD, guna mengetahui berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan anggaran.
Add caption
                dengan asumsi target sama dengan potensi
1.    Kriteria Penilaian Kinerja Pengawasan Keuangan Daerah
Berkaitan dengan kriteria penilaian terhadap tingkat efektivitas, maka menurut Munir D., dkk. (2004 : 49, 150-151) kriteria penilaian terhadap tingkat efektivitas pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C menggunakan Peraturan Mendagri nomor 690.900.327 tahun 1994, tentang kriteria penialaian kinerja keuangan. Penetapan tingkat efektivitas pemungutan pajak, antara lain :
1)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 100% berarti sangat efektif.
2)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 90% sampai 100% berarti efektif.
3)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 80% asampai 90% berarti cukup efektif.
4)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 60% sampai 80% berarti kurang efektif.
5)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian dibawah 60% berarti tidak efektif.
Tabel  1. Kriteria Kinerja Keuangan
Presentase Kinerja Keuangan
Kriteria
 Diatas 100 %
 90 – 100 %
 80 – 90 %
 60 – 80 %
 Kurang dari 60 %
 Sangat Efektif
 Efektif
 Cukup efektif
 Kurang Efektif
 Tidak Efektif
            Sumber : Depdagri No. 690.900.327 tahun 1996.

Norma Pengawasan Keuangan Daerah

 

Dalam melakukan pengawasan, aparat pengawas fungsional pemerintah juga memiliki norma pelaksanaan. Arti norma pemeriksaan adalah patokan, kaidah atau aturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang yang harus diikuti dalam rangka melaksanakan fungsi pemeriksaan dan mutu laporan pemeriksaan yang dikehendaki.
Norma pemeriksaan. Manajemen keuangan daerah dalam Munir D., dkk. (2004 : 134-136), bahwa norma pemeriksaan terdiri dari :
1.    Norma umum pemeriksaan :
a.    Ruang lingkup pemeriksaan lengkap terhadap objek yang diperiksa, mencakup :
1). Pemeriksaan atas keuangan dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
2).  Penilaian tentang dayaguna dan kehematan dalam menggunakan sarana yang tersedia.
3).  Penikaian hasilguna atau manfaat yang direncanakan dari suatu program.
b.   Pejabat yang berwenang menetapkan tugas pemeriksaan harus mempertimbangkan kebutuhan pemakai hasil pemeriksaan dalam menentukan ruang lingkup dari suatu pemeriksaan tertentu.
c.   Dalam segala hal yang berhubungan dengan tugas pemeriksaan, aparat individu maupun kolektif harus bertindak dengan penuh integritas dan objektivitas.
d.   Pemeriksaan atau para pemeriksa yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan, secara individu atau setidak-tidaknya secara kolektif harus mempunyai keahlian / kemampuan teknis yang diperlukan dalam bidang tugasnya.
e.   Dalam melaksanakan pemeriksaan dan penyusunan laporan, pemeriksa wajib menggunakan keahlian / kemampuan teknisnya dengan cermat.
2.   Norma pelaksanaan pemeriksaan :
a.   Pekerjaan pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya.
b. Para pelaksana pemeriksaan harus diawasi dan dibimbing dengan sebaik-baiknya.
c.   ketaatan pada peraturan perundang-undangan harus ditelaah dan dinilai secukupnya.
d.   Sistem pengendalian manajemen (SPM) harus dipelajari dan dinialai secukupnya untuk menentukan seberapa jauh sistem itu dapat diandalkan kemampuannya untuk menjamin ketelitian informasi, ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mendorong pelaksanaan kegiatan yang berdayaguna dan berhasilguna.
e.   Bukti yang sukup dan relevan harus diperoleh sebagai landasan yang layak untuk menyusun pertimbangan, kesimpulan, pendapat serta saran tindak periksa.
3.   Norma pelaporan pemeriksaan :
a.   Laporan pemeriksaan harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat yang memberi perintah serta kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.   Laporan pemeriksaan harus segera setelah selesai pekerjaan pemeriksaan dan disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan tepat pada waktunya.
c.   Tiap laporan pemeriksaan harus memuat ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan, disusun dengan baik, menyajikan informasi yang layak, serta pernyataan bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan norma pemeriksaan aparat pengawasan fungsional pemerintah.
d.  Setiap laporan pemeriksaan yang bertujuan menilai dayaguna dan kehematan serta hasilguna program, harus :
1).  Memuat temuan dari kesimpulan pemeriksaan secara objektif serta saran tidak yang konstruktif.
2).  Lebih mengutamakan usaha perbaikan atau penyempurnaan dari kritik.
3).  Mengungkapkan hal-hal yang masih merupakan masalah yang belum dapat diselesaikan sampai berakhirnya pemeriksaan bila ada.
4).  Mengemukakan pengakuan atas suatu prestasi keberhasilan atau suatu tindakan perbaikan yang telah dilaksanakan.
5).  Mengemukakan penjelasan pejabat objek yang diperiksa mengenai hasil pemeriksaan.
6).  Menyatakan informasi penting yang tidak dimuat dalam laporan pemeriksaan karena dianggap rahasia atau harus diperlukan secara khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e.   Setiap laporan pemeriksaan yang bertujuan manyatakan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan harus memuat:
1).  Sesuai pernyataan pendapat akuntan atau kelayakan laporan secara keseluruhan, apakah sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim berlaku atau prinsip akuntansi lainnya yang diberlakukan secara khusus pada objek yang diperiksa, dan dilaksanakan secara konsisten dengan priode sebelumnya. Bila pemeriksaan tidak dapat menyatakan pendapatnya, alasannya harus diungkapkan dalam laporan.
2).  Mengungkapkan informasi yang masih dipandang perlu oleh pemeriksa.
3). Uaraian mengenai pelanggaran atas peraturan perundang-undangan disertai pengaruhnya terhadap laporan keuangan objek yang diperiksa. 

Tujuan Pengawasan Keuangan Daerah

 

Berkaitan dengan tujuan pengawasan keuangan daerah, maka menurut Halim A. (2004 : 308), bahwa pada dasarnya tujuan pengawasan adalah untuk mengamati apa yang sesungguhnya terjadi serta membandingkannya dengan yang seharusnya terjadi. Bila ternyata kemudian ditemukan adanya penyimpangan atau hambatan, maka penyimpangan atau hambatan itu diharapkan dapat pula segera dikenali, sehingga selanjutnya dapat pula segera diambil tindakan koreksi. Melalui tindakan koreksi ini, maka pelaksanaan kegiatan yang bersangkutan diharapkan masih dapat mencapai tujuannya secara maksimal.
Merujuk pada pendapat yang dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pengawasan keuangan daerah adalah untuk memantau, mengukur, dan menilai agar memastikan kepatutan dan atau penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan APBD yang dapat disampaikan kepada kepala daerah (Bupati/Wali Kota) dan pihak terkait lainnya untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.

Minggu, 29 November 2020

Pengawasan Keuangan Negara dan Daerah Menurut Ruang Lingkupnya Dibedakan Menurut Jenis, Yaitu :

 

Pengawasan intern, dapat dibedakan menjadi dua :
a. Pengawasan intern dalam arti sempit, adalah pengawasan yang dilakukan oleh pengawas dimana pejabat yang diawasi itu dengan aparat pengawas sama-sama bernaung dalam pimpinan seorang menteri atau ketua lembaga negara. Lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dalam arti sempit ini adalah inspektorat jenderal departemen (IRJENDEP), inspektorat wilayah propinsi (ITWILPROP), inspektorat wilayah daerah kabupaten (ITWILKAB), inspektorat wilayah daerah kota (ITWILKOT).
b.    Pengawasan intern dalam arti luas, pada dasarnya sama dengan pengawasan intern dalam arti sempit, perbedaan pokoknya hanya terletak pada adanya korelasi lansung pengawas dan pejabat yang diawasi, dalam arti pengawas yang melakukan pengawasan tidak bernaung dalam satu departemen atau lembaga negara tetapi masih dalam struktur organisasi pemerintahan. Fungsi pengawasan dalam arti luas ini diselenggarakan oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPK) dan inspektorat jenderal pembangunan (IRJENDBANG).

Pengawasan ekstern, adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawasan yang berada dalam organisasi yang diawasi dan tidak mempunyai hubungan kedinasan. Secara operasional, tugas pengawasan internal dilakukan oleh BPK, Disamping itu dikenal pula pengawasan legeslatif yang mempunyai arti adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPRD tingkat I dan tingkat II terhadap kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Bentuk pengawasan yang masih termasuk pengawasan eksternal adalah pengawasan masyarakat, yaitu suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tulisan kepada aparatur pemerintahan yang berkepentingan.    

Pengertian dan Jenis Pengawasan Keuangan Daerah

 

Pengawasan keuangan negara dan daerah merupakan bagian integral dari pengelolaan keuangan negara dan daerah. Menurut Baswir. Manajemen keuangan daerah dalam Halim A. (2004 : 307-308), bahwa berdasarkan pengertiannya pengawasan keuangan negara dan daerah pada dasarnya mencakup segala tindakan untuk menjamin agar pengelolaan keuangan negara dan daerah berjalan sesuai dengan rencaa, ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Sedangkan berdasarkan obyeknya, pengawasan APBN / APBD, pengawasan BUMN / BUMD, maupun pengawsan barang-barang milik negara dan daerah lainnya.
Pengawasan bukan tahap tersendiri dari daur anggaran walaupun pengawasan sebagian besar berkaitan dengan pengawasan anggaran, namun pengawasan sesungguhnya merupakan bagian yang penting dari pengurusan keuangan negara dan daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu bila dikaitkan dengan daur anggaran, maka pengawasan keuangan meliputi tahap penyusunannya, tahap pelaksanaannya, maupun tahap pertanggung jawabannya, Dengan kata lain pengawasan anggaran sudah harus dimulai sejak tahap penyusunannya dan baru berakhir pada tahap pertanggung jawaban.
Pengawasan keuangan negara dan daerah menurut ruang lingkupnya dibedakan menurut jenis, yaitu :
1.    Pengawasan intern, dapat dibedakan menjadi dua :
a. Pengawasan intern dalam arti sempit, adalah pengawasan yang dilakukan oleh pengawas dimana pejabat yang diawasi itu dengan aparat pengawas sama-sama bernaung dalam pimpinan seorang menteri atau ketua lembaga negara. Lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dalam arti sempit ini adalah inspektorat jenderal departemen (IRJENDEP), inspektorat wilayah propinsi (ITWILPROP), inspektorat wilayah daerah kabupaten (ITWILKAB), inspektorat wilayah daerah kota (ITWILKOT).
b.    Pengawasan intern dalam arti luas, pada dasarnya sama dengan pengawasan intern dalam arti sempit, perbedaan pokoknya hanya terletak pada adanya korelasi lansung pengawas dan pejabat yang diawasi, dalam arti pengawas yang melakukan pengawasan tidak bernaung dalam satu departemen atau lembaga negara tetapi masih dalam struktur organisasi pemerintahan. Fungsi pengawasan dalam arti luas ini diselenggarakan oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPK) dan inspektorat jenderal pembangunan (IRJENDBANG).
2.    Pengawasan ekstern, adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawasan yang berada dalam organisasi yang diawasi dan tidak mempunyai hubungan kedinasan. Secara operasional, tugas pengawasan internal dilakukan oleh BPK, Disamping itu dikenal pula pengawasan legeslatif yang mempunyai arti adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPRD tingkat I dan tingkat II terhadap kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Bentuk pengawasan yang masih termasuk pengawasan eksternal adalah pengawasan masyarakat, yaitu suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tulisan kepada aparatur pemerintahan yang berkepentingan.    

Merujuk pada pengertian pengawasan dan pengertian keuangan daerah yang dikemukakan, maka pengawasan keuangan daerah dapat diartikan sebagai segala kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk menjamin agar pengaturan dan pengelolaan segala hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang  dalam bentuk APBD, dapat dilakukan tidak menyimpang dari rencana yang digariskan untuk mencapai tujuan. Artinya pengawasan keuangan daerah dapat menjamin kesesuaian pengelolaan APBD dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan. 

Pengertian dan Apa Itu Keuangan Daerah

 

Keuangan daerah adalah keseluruhan tatanan, perangkat kelembagaan dan kebijakan penganggaran yang meliputi pendapatan dan belanja daerah (APBD). Peraturan pemerintah republik indonesia (PP.RI) nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam ketentuan umumnya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan sssdengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Selanjutnya dalam pasal 4 dan 5 dikatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan sehingga anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu. 

Kamis, 26 November 2020

Syarat Efektivitas Pengawasan

 


Berkaitan dengan bagaimana efektifnya suatu pengawasan, maka berikut beberapa pendapat mengenai syarat-syarat agar pengawasan berjalan efektif, antara lain :
Menurut Certo. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 44-45), bahwa agar pengawasan sukses, maka harus disadari bahwa :
1)    Sistem kontrol tertentu hanya berlaku untuk suatu organisasi tertentu. Artinya suatu sistem kontrol tidak akan dapat berlaku untuk semua badan (lembaga).
2)    Kegiatan kontrol harus dapat mencapai beberapa tujuan sekaligus, bukan hanya tujuan sektoral tetapi tujuan luas lainnya.
3)    Informasi untuk maksud kontrol harus diperoleh tepat waktu.
4)    Mekanisme kontrol harus dipahami semua orang yang ada dalam organisasi.
Kemudian menurut Duncan. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 45), mengemukakan beberapa sifat pengawasan yang efektif, sebagai berikut :
1)    Pengawasan harus dipahami sifat dan kegunaannya, oleh karena itu harus dikomunikasikan.
2)    Pengawasan harus mengikuti pola yang dianut oleh organisasi.
3)    Pengawasan harus dapat mengidentifikasi masalah organisasi.
4)    Pengawasan itu harus fleksibel.
5)    Pengawasan harus ekonomis.

Sedangkan menurut Bailey. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 45), mengemukakan beberapa syarat agar pengawasan dapat berjalan dengan efektif ditinjau dari kacamat akuntansi, antara lain :
1)    Struktur Organisasi yang baik yang dapat menunjukkan secara jelas perbedaan antara hak dan kewajiban masing-masing pejabat.
2)    Sistem otorisasi dan tanggung jawab yang jelas.
3)    Struktur akuntansi yang baik yang memiliki ciri :
  1. Adanya daftar susunan perkiraan.
  2. Pedoman akuntansi.
  3. Daftar tugas yang jelas diantara para pegawai pelaksana.
  4. Menggunakan perkiraan kontrol.
  5. Selalu memakai dokumen yang sudah diberi nomor.
  6. Metode lain dianjurkan untuk digunakan sepanjang dapat memperkuat sistem pengawasan.
4)    Kebijakan personalia yang baik.
5)    Adanya badan atau staf internal auditor yang independen dan kuat.
6)    Dewan pengawasan (komisaris) yang kompeten dan aktif.

Proses Pengawasan Manajemen


Untuk melaksanakan pengawasan para peneliti dan praktisi telah mencoba meluruskannya dalam bentuk prosedur atau proses kegiatan yang dilalui dalam melaksanakan fungsi pangawasan. Berikut beberapa pendapat, antara lain :
         Menurut Belkaoui. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 35), bahwa langka umum yang diikuti dalam proses pengawasan, meliputi :
1)    Penyusunan tujuan.
2)    penetapan standar.
3)    pengukuran hasil kerja.
4)    perbandingan fakta dengan standar.
5)    perbaikan tindakan koreksi.

Kemudian menurut Williams C. (2001 : 274-279), bahwa proses pengontrolan terdiri dari :
1)    Standar, merupakan dasar perbandingan untuk mengukur tingkat pelaksanaan organisasi yang beraneka ragam adalah memuaskan atau tidak memuaskan. kriteria pertama untuk standar yang baik adalah bahwa hal tersebut harus mampu mencapai tujuan.
2)    Perbandingan standar, adalah membandingkan prestasi aktual dengan standar-standar prestasi.
3)    Tindakan perbaikan, adalah mengidentifikasikan penyimpangan prestasi, menganalisisnya, kemudian mengembangkan, dan melaksanakan program-program untuk memperbaikinya.
4)    Proses dinamis, bahwa pengontrolan merupakan proses yang dinamis dan berkesinambungan. Hal itu dimulai dengan prestasi nyata dan mengukur prestasi tersebut.
5)    Pengontrolan umpan balik adalah mekanisme untuk mengumpulkan informasi tentang ketidak sempurnaan prestasi setelah terjadi.

Pengertian dan Faktor Penentu Efektivitas Keuangan

 


Pengertian Efektivitas
Efektivitas sebagai sistem nilai yang digunakan setiap organisasi (lembaga) untuk dapat mengukur keberhasilan (prestasi) dari suatu kegiatan yang dilakukan. Efektivitas secara etimologi berasal dari kata dasar efektive yang artinya berhasil, ditaati. Berikut ini kami kutip beberapa pengertian efektivitas, antara lain :
Menurut Jones dan Pendlebury. Manajemen keuangan daerah dalam Halim A. (2004 : 164), bahwa Efektivitas merupakan suatu ukuran keberhasilan atau kegagalan dari organisasi dalam menggapai tujuan.
Kemudian menurut Gie T.L. Manajemen keuangan daerah dalam Halim A. (2004 : 166), bahwa Efektivitas adalah suatu keadaan yang terjadi sebagai akibat yang dikehendaki. Kalau seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud tertentu dan memang dikehendakinya, maka orang itu dikatakan efektif bila menimbulkan akibat atau mempunyai maksud sebagaimana yang dikehendakinya.
Selanjutnya menurut Steers R.M. Manajemen keuangan daerah dalam Halim A. (2004 : 166), bahwa Efektivitas harus dinilai atas tujuan yang bisa dilaksanakan dan bukan atas komsep tujuan yang maksimum. Jadi efektivitas menurut ukuran seberapa jauh organisasi berhasil menggapai tujuan yang layak dicapai.
Selain ketiga pendapat yang dikemukakan, pengertian efektivitas lebih khusus dan berhubungan dengan derajat keberhasilan pemerintah dalam hal urusan keuangan telah dikemukakan oleh Devas., dkk. (2004 :43-44), bahwa efektivitas adalah hasil guna kegiatan pemerintah dalam mengurus keuangan daerah harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan program dapat direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemerintah dengan biaya serendah-rendahnya dan dalam waktu yang secepat-cepatnya.
Berdasarkan beberapa pendapat yang dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa efektivitas merupakan keberhasilan yang terukur atau nilai yang menunjukkan prestasi (keunggulan) dari suatu manajemen yang diterapkan untuk mencapai tujuan.

Faktor Penentu Efektivitas
Adapun faktor penentu efektivitas menurut Bana. Kebijakan dan manajemen keuangan daerah dalam Munir., dkk. (2004 : 45), sebagai berikut :
1)    Faktor sumber daya manusia seperti tenaga kerja, kemampuan kerja maupun sumber daya fisik seperti peralatan kerja, tempat kerja serta ketersediaan dana.
2)    Faktor struktur organisasi yaitu sususnan yang stabil dari jabatan-jabatan, baik struktur maupun fungsional.
3)    Faktor teknologi dalam pelaksanaan pekerjaan/tugas.
4)    Faktor dukungan kepada aparatur dan pelaksana tugas pokok dan fungsinya, baik dari pimpinan maupun masyarakat.
5)    Faktor pimpinan dalam arti adanya kemampuan untuk mengkombinasikan keempat faktor diatas kedalam suatu usaha yang dapat berdayaguna untuk percepatan pencapaian sasaran / tujun.

Rabu, 25 November 2020

Pengertian dan Apa Itu Pengawasan

 

         Pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen yang khusus berupaya agar rencana yang sudah ditetapkan dapat tercapai sebagaimana mestinya. Berikut beberapa pendapat tentang pengertian pengawasan, antara lain :
         Menurut Fayol H. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S.  (2001 : 10), bahwa pengawasan mencakup upaya memeriksa apakah semua terjadi sesuai dengan rencana yang ditetapkan, perintah yang dikeluarkan, dan prinsip yang dianut. Juga dipakai untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan agar dapat dihindari kejadiannya dikemudian hari.
         Menurut Duncan. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 10), mendefinisikan pengawasan sebagai tindakan yang menentukan apakah rencana tercapai atau tidak (the act of determining wehether or not plans have been accomplished).
         Menurut Sujamto. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 10), seorang yang berkecimpun dalam pengawasan keuangan negara, mendefinisikan pengawasan sebagai segala usaha dan kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak.
         Kemudian menurut Tjitrosodo S. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 11), bahwa yang dimaksud pengawasan (pengendalian) adalah tindakan pengaturan dan pengarahan pelaksanaan agar suatu tujuan tertentu dapat dicapai secara efektif dan efisien. Cirri-ciri utama pada pengawasan (pengendalian) adalah wewenang dan keterlibatan didalamnya.
         Selanjutnya menurut Terry G.R. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 11), bahwa pengawasan yaitu suatu usaha meneliti kegiatan yang telah serta akan dilaksanakan. Pengawasan berorentasi pada objek yang dituju dan merupakan alat untuk menyuru orang-orang bekerja menuju sasaran yang ingin dicapai.
         Sedangkan menurut Williams C. (2001 : 273), bahwa pengawasan (pengontrolan) merupakan proses umum dari standar baku untuk mencapai tujuan organisasi. Membandingkan pelaksanaan aktual dengan standar-standar tersebut, dan mengambil tindakan perbaikan apabila diperlukan.
         Merujuk pada beberapa pengertian pengawasan yang dikemukakan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa pengawasan merupakan segala kegiatan dan tindakan untuk menjamin agar penyelenggaraan suatu kegiatan tidak menyimpang dari rencana yang digariskan sebelumnya untuk mencapai tujuan. Artinya pengawasan dapat menjamin kesesuaian tindakan dengan rencana kepada pencapaian tujuan organisasi.

Pengertian dan Jenis Biaya


Biaya merupakan bagian terbesar dari pengorbanan-pengorbanan  perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa. Untuk mencapai pengorbanan yang sekeci-kecilnya atau menekan biaya seefisien mungkin sehingga menghindari pemborosan yang dapat merugikan perusahaan. Dalam suatu perusahaan, biaya merupakan pengeluaran suatu aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka kegiatan operasional perusahaan. Memberikan pengertian yang lebih jelas tentang biaya, maka berikut ini akan diberikan beberapa pendapat.
Abas Kartadinata (2000:124) dalam buku Akuntansi dan Analisa Biaya, menyatakan bahwa biaya adalah pengorbanan yang diukur dengan satuan uang yang dikeluarkan untuk mencapai suatu tujuan.
Berdasarkan definisi diatas maka dapat diasumsikan bahwa biaya merupakan pengorbanan-pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dengan satuan uang untuk memperoleh barang atau jasa agar tercapai tujuan tertentu. Biaya sngat perlu dipertimbangkan oleh para manajer dalam mengelola perusahaan. Karena biaya merupakan sumber informasi bagi pengelola perusahaan.
Mengenai pengertian biaya (cost) oleh American Accounting Association yang diterjemahkan oleh R. Soemita Adikoesoema (1997 : 1) dalam buku Biaya dan Harga Pokok, memberikan definisi untuk istilah cost sebagai berikut. Cost ialah pengeluaran yang diukur secara terus menerus dalam uang atau potansial harus dikeluarkan untuk mencapai suatu tujuan.
Menurut Matz (1999 : 35) dalam buku Akuntansi Biaya Perencanaan dan Pengawasan, biaya dapat diklasifikasikan atas dua kelompok yaitu ;
1. Manufactoring Cost
- Direct material
- Direct labour
- Factory overhead
2. Comersial Expenses
- Marketing (or distribution or selling) expenses
- Administrative (general and ministrative) expenses
Dari klasifikasi diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.    Manufacturing Cost yang biasa disebut dengan factory, yaitu semua biaya yang dikeluarkan mulai dari pembelian bahan baku kemudian diolah menjadi bahan jadi.
Manufact.
a.    Direct Labour Cost
Jenis biaya yang dikatakan sebagai biaya tenaga kerja yang secara langsung dapat diidentifikasikan terhadap produk tertentu.
b.    Dirrect Material Cost
Yaitu semua bahan baku yang dapat secara langsung dimasukkan dalam perhitungan harga pokok.
c.    Manufacturig Overhead Cost.
Biaya ini adalah meripakan biaya dari bahan tidak langsung dan semua faktor lainnya yang ikut menunjang kelancaran proses produksi.
2. Comersial Expenses yang terdiri dari
a.    Selling Expenses adalah semua ongkos yang dikeluarkan setelah selesainya produksi sampai pada saat terjualnya. Ongkos-ongkos ini meliputi penyimpanan, pengengkutan, penagihan dan ongkos yang menyangkut fungsi penjualan.
b.    Administration Expenses, adalah ongkos-ongkos yang meliputi ongkos perencanaan dan pengawasan. Biaya semua ogkos-ongkos yang tidak dibebankan pada bagian produksi atau penjualan dipandang sebagai ongkos administrasi.

Penggunaan Modal Kerja


Analisa atau sumber penggunaan dana (modal Kerja) sering juga disebut analisa aliran dana. Adapun maksud utama diadakannya analisa sumber dan penggunaan modal kerja adalah untuk mengetahui bagaimana kebutuhan modal kerja dibelanjai (sumber-sumber modal kerja) bagaimana modal kerja tersebut digunakan (penggunaan modal kerja). Suatu laporan yang menggambarkan datangnya modal kerja dan untuk apa modal kerja itu digunakan disebut laporan sumber dan penggunaan modal kerja.
Tujuan sumber dan penggunaan dana modal kerja adalah untuk menilai perubahan-perubahan yang mempengaruhi modal kerja perusahaan.
Menurut Bambang Riyanto (1998 : 353) sumber dan penggunaan modal kerja itu terdiri dari:
a.    sumber-sumber modal kerja:
1.    Berkurangnya aktiva tetap.
2.    Bertambahnya hutang jangka panjang (LTD)
3.    Bertambahnya modal
4.    adanya Keuntungan dari Operasi perusahaan
b.    penggunan Modal kerja:
  1. Bertambahnya aktiva tetap
  2. Berkurangnya hutang jangka panjang.
  3. Berkurangnya modal.
  4. Pembayaran Cash Deviden
  5. Adanya Kerugian dalam Operasi perusahaan.
Laporan sumber dan penggunaan modal kerja sangatlah penting artinya baik terhadap manajer keuangan maupun terhadap pihak luar yang akan menanamkan modalnya. Pentingnya analisa aliran modal kerja bagi pihak manajer keuangan untuk mengetahui kemajuan perusahaan yang telah dicapai dari waktu kewaktu. Sedangkan bagi para pihak luar seperti para kreditur hal ini penting karena mereka dapat melihat permintaan kredit yang diajukan kepadanya, yaitu dengan menilai kemampuan perusahaan akan membayar bunga atau mengembalikan pinjamannya

Selasa, 24 November 2020

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Rentabilitas


Rentabilitas yang dihasilkan oleh suatu perusahaan dari tahun ke tahun baisanya selalu mengalami perubahan baik itu berupa untuk penurunan maupun suatu kenaikan. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan puerubahan itu ada dua macam yaitu :
1.    Profit Margin
Untuk mengukur keuntungan yang diperoleh untuk perusahaan dalam suatu kurang waktu tertentu maka digunakan profit margin. Profit margin dimaksudkan untuk mengetahui sampai seberapa jauh perusahaan dapat mengelola keuangannya dengan efisiensi.
Profit margin merupakan perbandingan antara laba usaha disatu pihak dengan penjualan bersih dilain pihak. Di mana hasil perbandingan tersebut dinyatakan dalam persentase. Laba usaha di sini adalah laba sebelumnya dikurangi dengan bunga pinjaman dan pajak perseroan. Dalam hal ini Nitisemito (1999 :78) merumuskan sebagai berikut :


Profit Margin =

Dengan kata lain dapat dikatakan profit margin ialah selisih antara net sales dengan operation expenses (harga pokok penjualan – biaya administrasi – biaya penjualan – biaya umum), selisih mana ditanyakan dalam persentase dari net sales. Net sales akan mempengaruhi oleh pasar dari autput yang akan dapat dihasilkan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Semakin banyak output yang dapat dihasilkan oleh perusahaan yang bersangkutan serta semakin luasnya pasar yang dikuasinya makan akan semakin luasnya pasar yang dikuasainya maka akan semakin besar pula net sales yang diperelehnya itu. Salah satu jalan untuk meningkatkan volume penjualan ialah dengan jalan meningkatkan mutu kualiatas daripada barang dan harga barang tersebut. Hal ini maka mempengaruhi terhadap tingkat penjualan dan ini pula akan mempengaruhi juga terhadap rentabilitasnya, disamping faktor-faktor lainnya.
2.    Operating Assets Turnover
Operating assets turnover adalah merupakan salah satu factor yang ikut menentukan tinggi rendahnya rentabilitas seluruh modal atau rentabilitas ekonomis di mana dalam hal ini sebagai ukuran untuk mengetahui efisiensi perusahaan dalam melihat kecepatan peraturan aktiva dalam suatu priode tertentu. Dari sini kita dapat mengetahui bahwa apakah perusahaan berjalan lancer ataukah sebaliknya.
Untuk menghitung operating assets turnover maka dapat dilakukan dengan membandingkan net sales di satu pihak degan operating assets di lain pihak, dimana Bambang Riyanto (1999 : 27) secara metematis merumuskan sebagai berikut :


Net Sales
Operating assets
 

Operating Assets Turnover =                                   x 100%

Jadi untuk mencapai Operating Assets Turnover yang tinggi berarti kita harus memperhatikan ketergantungan terhadap variable yang lain, dalam hal ini adalah net sales dan Operating Assets atau dengan kata bahwa kedua variable tersebut merupakan penyebab terhadap keadaan Operating Assets Turnover.
Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa profit margin dimaksudkan untuk mengetahui efesiensi perusahaan dengan melihat kepada kecepatan perputaran Operating Assets dalam suatu periode tertentu.
Hasil akhir dari percampuran kedua efisiensi profit margin menentukan tinggi rendahnya rentabilitas ekonomis. Oleh karena itu makah tinggi tingkat profit margin atau Operating Assets Turnover masing-masing atau kedua-duanya akan mengakibatkan naiknya rentabilitasnya ekonomis atau earning power.
Untuk dapat dikatakan bahawa rentabilitas ekonomis/earning power akan meningkat apabila :
a.    Profit margin meningkat, sedangkan turnover Operating Assets tetap
b.    Operating Assets Turnover meningkat, sedangkan profit margin tetap
c.    Kedua-duanya meningkat

Rentabilitas Modal Sendiri (Return On Net Worth)

 

Rentabilitas modal sendiri atau rentabilitas modal usaha menurut Bambang Riyanto (1999 : 37) adalah perbandingan antara jumlah laba yang tersedia bagi para pemilik modal sendiri di satu pihak dengan jumlah modal sendiri yang menghasilkan laba tersebut di pihak lain.
Rentabilitas modal sendiri dapat dirumuskan sebagai berikut :


Laba bersih setelah pajak
Jumlah modal sendiri
 

Rentabilitas modal sendiri =        laba bersih setelah pajak     
                                                        jumlah modal                                  x 100 %
   
Rentabilitas modal sendiri tersebut menyangkut bagaimana kemampuan modal sendiri menghasilkan keuntungan, yang dibandingkan adalah bukan keseluruhan modal tetapi khususnya modal sendiri.
Rentabilitas ekonomis dan rentabilitas modal sendiri mempunyai kaitan yang sangat erat dan saling mempengaruhi dalam setiap keputusan yang diambil. Beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan adalah sebagai berikut :
1.    apabila rentabilitas ekonomis lebih kecil dari tingkat bunga modal asing, lebih baik menggunakan modal sendiri, sebab rentabilitas modal sendiri akan lebih besar dibandingkan menggunakan modal asing
2.    apabila rentabilitas ekonomis lebih besar dari tingkat bunga modal asing, maka lebih baik digunakan modal asing, sebab rentabilitas modal asing akan lebih besar dibandingkan menggunakan modal sendiri.
Rentabilitas modal sendiri selalu diusahakan besar karena dengan makin besarnya rentabilitas modal sendiri maka deviden akan semakin besar pula.

Tujuan Utama Pelaporan Keuangan dalam rerangka Konseptual FSAB :

 1. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi yang bermanfaat bagi para investor dan kreditor dan pemakai lain, baik berjalan maupu...