Keputusan emiten untuk melakukan right issue dalam rangka untuk memenuhi tujuan-tujuan tertentu seperti meningkatkan modal kerja perusahaan, ekspansi usaha, meningkatkan likuiditas saham, pembayaran utang, dan tujuan lainnya. Corporate action pada umumnya mengacu pada kebijakan right issue, stock split, stock / cash devidend, IPO, private placement, warrant atau penerbitan obligasi.
Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2001 : 123) menyatakan bahwa corporate action berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang di ambil oleh perusahaan seperti pembagian deviden baik dalam bentuk deviden saham maupun deviden tunai, stock split serta right issue. Di samping jenis tersebut, terdapat jenis corporate action lainnya yaitu initial public offering, dan additional listing seperti private placement konversi saham baik dari warrant, right ataupun obligasi. Perbedaannya dengan kelompok sebelumnya, yaitu pada kelompok kedua corporate action jenis ini tidak berpengaruh terhadap harga yang terjadi di pasar kecuali berupa pencatatan penambahan saham baru. Pada umumnya, corporate action berpengaruh signifikan terhadap perubahan harga saham, jumlah saham yang beredar, komposisi kepemilikan saham. Dengan demikian, para pemegang saham harus mencermati dampak akibat corporate action tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari pengambilan keputusan yang tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar