Minggu, 21 Maret 2021

Jenis-Jenis Pembiayaan Murabahah

 

a. Murabahah Konsumtif Multiguna (MKM) adalah pembiayaan bagi pegawai, pegusaha utuk pembelian berbagai barang yang tidak bertentangan Undang-Undang/Hukum yang berlaku dan tidak termasuk yang diharamkan syariat islam.

1) Murabahah Konsumtif Rumah (MKR) adalah Murabahah untuk pembelian rumah tinggal.

2) Murabahah Konsumtif Kendaraan (MKK) adalah Murabahah Konsumtif untuk pembelian kendaraan bermotor.

3) Murabahah Konsumtif Pegawai (MKP) adalah pembiayaan bagi pegawai/karyawan suatu perusahaan, lembaga, instansi untuk pembelian berbagai jenis barang (kecuali kendaraan bermotor) yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang/Hukum yang berlaku serta tidak diharamkan.

4) Murabahah Usaha Kecil (MUK) adalah jenis pembiayaan murabahah untuk keperluan produktif/usaha kecil.

b. Rukun pada pembiayaan Murabahah

Rukun Murabahah yaitu:

1) Penjual/Bank (Ba’i)

2) Pembeli/Nasabah (Mustariy)

3) Barang yang diperjual belikan (Mabi’)

4) Harga Jual (Tsaman)

5) Ijab qabul (Shighat) yang dituangkan dalam bentuk akad pembiayaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tujuan Utama Pelaporan Keuangan dalam rerangka Konseptual FSAB :

 1. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi yang bermanfaat bagi para investor dan kreditor dan pemakai lain, baik berjalan maupu...