Senin, 01 Maret 2021

Pengertian Corporate Action

Corporate action adalah suatu istilah yang sering di dengar dalam lingkungan pasar modal, namun demikian tidak semua orang paham mengenai pengertian corporate action. Pengertian corporate action menurut Darmadji dan Fakhruddin (2001 : 123) adalah corporate action merupakan aktifitas emiten yang dapat mempengaruhi baik jumlah saham yang beredar ataupun harga yang bergerak di pasar.

Corporate action merupakan yang umumnya yang menyedot perhatian pihak-pihak yang terkait di pasar modal khususnya para pemegang saham. Keputusan corporate action harus disetujui dalam suatu rapat umum, baik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hal ini penting karena kebijakan yang akan diambil disamping akan mempengaruhi jumlah saham yang ada di pasar juga akan mempengaruhi para pemegang sahamnya, sehingga persetujuan pemegang saham mutlak agar suatu aksi dapat berjalan efektif (www.e-bursa.com).

Beberapa kebijakan umum yang dilakukan dalam corporate action adalah right issue, stock split, pembagian bonus shares, dan pembagian deviden baik dalam bentuk stock yang selanjutnya disebut stock devidend maupun dalam bentuk kas yang biasa disebut dengan cash devidend. Kebijakan tersebut dapat dilakukan secara terpisah ataupun terkait satu dengan yang lainnya tergantung dari keputusan pemegang saham tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tujuan Utama Pelaporan Keuangan dalam rerangka Konseptual FSAB :

 1. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi yang bermanfaat bagi para investor dan kreditor dan pemakai lain, baik berjalan maupu...