Minggu, 28 Februari 2021

Resiko Investasi


Ketidakpastian akan tingkat penghasilan merupakan inti dari investasi, yaitu investor harus selalu mempertimbangkan unsur ketidakpastian yang merupakan resiko investasi. Untuk menghindari resiko yang tidak menentu perlu analisis data ekonomi di masa sekarang dan di masa yang akan datang. Pihak investor yang ingin menanamkan dananya hendaknya mengetahui resiko yang dapat ditimbulkan dari adanya investasi tersebut.

Resiko dibedakan menjadi dua, yaitu systematic risk dan unsystematic risk. Systematic risk merupakan resiko yang selalu ada dan tidak dapat dihilangkan dengan diversifikasi dan dipengaruhi oleh market risk. Sedangkan unsystematic risk adalah resiko yang bisa dihilangkan dengan diversifikasi dan dipengaruhi oleh faktor-faktor yang ada dalam business risk dan financial risk. Penjumlahan risiko tersebut disebut dengan total risk. (Bodie, Kane, and Markus, 2002 : 208).

Proses Investasi


Proses investasi menunjukkan bagaimana pemodal seharusnya melakukan investasi dalam suatu sekuritas. Yaitu sekuritas apa yang akan dipilih, berapa banyak investasi dan kapan investasi tersebut akan dilakukan. Untuk mengambil keputusan tersebut diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Menentukan Tujuan Investasi

Dalam tahap ini pemodal perlu menentukan apa tujuan investasinya dan berapa banyak investasi tersebut akan dilakukan. Ada dua hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu tingkat pengembalian yang diharapkan (expected rate of return), tingkat resiko (rate of risk), dan ketersedian jumlah dana yang akan diinvestasikan.

2. Melakukan Analisis Sekuritas

Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendeteksi sekuritas / efek yang salah harga (mispriced), yakni apakah harganya terlalu tinggi atau terlalu rendah. Untuk itu ada dua pendekatan yang digunakan, yakni pendekatan fundamental dan pendekatan teknikal. Pendekatan fundamental adalah pendekatan yang didasarkan pada informasi-informasi yang diterbitkan oleh emiten maupun oleh administrator bursa efek, analisis ini dimulai dari siklus usaha perusahaan secara umum, selanjutnya ke sektor industrinya dan akhirnya dilakukan evaluasi terhadap kinerja dan saham yang diterbitkannya. Pendekatan teknikal merupakan pendekatan yang didasarkan pada data (perubahan) harga saham di masa lalu sebagai upaya untuk memperkirakan harga saham di masa mendatang, dengan analisis ini para analisis memeperkirakan pergeseran supply dan demand dalam jangka pendek serta cenderung mengabaikan resiko dan pertumbuhan earning dalam menentukan barometer dari supply dan demand.

3. Melakukan Pembentukan Portofolio

Portofolio berarti sekumpulan investasi. Pada tahap ini dilakukan identifikasi terhadap sekuritas-sekuritas mana yang akan dipilih, dan berapa proporsi dana yang akan ditanamkan pada masing-masing sekuritas tersebut.

4. Melakukan Evaluasi Kinerja Portofolio

Dalam tahap ini dilakukan evaluasi atas kinerja portofolio yang telah dibentuk, baik terhadap tingkat keuntungan yang diharapkan maupun terhadap tingkat resiko yang ditanggung.

5. Melakukan Revisi Kinerja Portofolio

Dari hasil evaluasi, selanjutnya dilakukan revisi terhadap efek-efek yang membentuk portofolio tersebut, jika dirasa bahwa komposisi portofolio yang sudah dibentuk tidak sesuai dengan tujuan investasi. Misalnya rate of return lebih rendah dari yang disyaratkan.

Pengertian Investasi


Investasi mempunyai pengertian yang sangat luas, terutama bila dikaitkan dengan kegiatan pasar modal sekarang. Setiap kegiatan yang hendak menanamkan uang dengan termasuk investasi. Tetapi dalam kebiasaan umum, pembicaraan investasi dikaitkan dengan sistem produksi atau dengan kata lain peningkatan aset. Membahas tentang investasi berarti membahas tentang pemanfaatan sejumlah aset yang dimiliki untuk pencapaian suatu tujuan di masa yang datang. Berikut ini dijelaskan mengenai beberapa pendapat ahli mengenai investasi.

Menurut Christy and Cledenia (1974 : 13) menyatakan bahwa dari definisi tersebut dapat diartikan investasi adalah semua harta atau hak-hak terhadap kekayaan yang dimiliki seseorang yang digunakan untuk tujuan mendapatkan keuntungan atau pendapatan.

Selanjutnya dijelaskan oleh Sharpe (1978 : 2) menyatakan bahwa dari definisi tersebut dapat diartikan investasi merupakan pengorbanan di masa sekarang untuk mendapatkan nilai yang lebih tinggi pada masa yang akan datang, dimana nilai pada masa yang akan datang mengandung unsur ketidakpastian.

Pada dasarnya pengertian yang dijelaskan dari masing-masing definisi di atas adalah sama, yaitu sejumlah harta yang digunakan untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan yang dicerminkan dalam bentuk deviden, bunga atau selisih nilai antara jumlah pengorbanan dan jumlah pendapatan. Jadi secara umum investasi dapat diartikan sebagai segala kekayaan (berwujud atau tidak berwujud) yang digunakan untuk memperoleh sejumlah pendapatan atau keuntungan.

Kamis, 25 Februari 2021

Reaksi Harga Saham

Karena penerbitan saham biasanya melempar jumlah saham baru ke pasar, maka secara temporer dia akan menekan harga saham. Jika jumlah saham baru yang diterbitkan sangat besar, tekanan harga ini tidak akan memungkinkannya untuk memperoleh uang.

Kepercayaan terhadap tekanan harga saham ini memberikan implikasi bahwa saham baru menekan harga saham secara temporer di bawah nilai sebenarnya. Bagaimana pun juga, pandangan ini tidaklah terlalu sesuai dengan efisiensi pasar. Jika harga saham jatuh karena meningkaynya penawaran, maka saham akan menawarkan return yang lebih tinggi dari pada saham lain dan investor akan tertarik untuk melakukannya.

Reaksi harga saham terhadap penawaran uninsured right adalah positif dan signifikan (Bohren et al,. 1997). Hal ini, sesuai juga dengan asymmetric information. Penelitian Bayless dan Chalinsky (1996) mengemukakan bahwa volume agregat penawaran saham digunakan untuk menentukan periode kapan waktu yang tepat untuk melakukan right issue. Reaksi harga saham pada pengumuman right issue akan berkurang di saat tingginya agregat right issue dibandingkan dengan reaksi harga saham di saat cold period.

Widjaja (2000) menemukan bahwa pengumuman penawaran umum terbatas cenderung menimbulkan respon pasar yang negatif pada tanggal diumumkannya penawaran umum terbatas dan di sekitar tanggal pengumuman penawaran umum terbatas tersebut. Sedangkan dalam periode pengamatan jangka panjang pengumuman penawaran umum terbatas cenderung menimbulkan respon pasar yang positif. 


Peramalan Harga Saham

Peramalan interval merupakan suatu metode yang digunakan untuk memprediksi harga saham, sebagai dasar perencanaan bagi investor yang ingin berinvestasi di pasar modal. Harga saham di bursa efek selalu berfluktuasi, maka dari itu sangat sukar atau bahkan tidak mungkin untuk mengetahui secara pasti kondisi suatu saham. Dengan hasil ramalan yang dicapai dapat diktahui variabel keuangan yang manakah di bursa efek yang harga sahamnya baik untuk masa yang akan datang, sehingga investor dapat memprediksi kapan membeli dan menjual saham di bursa efek.

Pengertian Harga Saham

Harga saham merupakan harga jual beli yang sedang berlaku di pasar efek yang ditentukan oleh kekuatan pasar dalam arti tergantung pada kekuatan permintaan (penawaran) dan penawaran (permintaan jual). Harga pasar saham juga menunjukkan nilai dari perusahaan itu sendiri. Semakin tinggi niali dari harga pasar saham suatu perusahaan, maka investor akan tertarik untuk menjual sahamnya. Bursa saham merupakan salah satu indikator perekonomian suatu negara maka diperlukan suatu perhitungan tentang transaksi yang terjadi dalam bursa sepanjang periode tertentu. Perhitungan ini akan digunakan sebagai tolak ukur kondisi perekonomian suatu negara. Untuk di negara di Indonesia perhitungan tersebut adalah perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Rabu, 24 Februari 2021

Jenis-Jenis Saham

Saham didefinisikan sebagai surat berharga yang populer dan dikenal luas masyarakat. Menurut Darmadji Tjiptono dan Fakhruddin M. Hendy dalam bukunya Pasar Modal di Indonesia (2006 : 7) menjelaskan bahwa ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham, yaitu :

1) Ditinjau dari segi kemampuan hak tagih atau klaim, maka saham terbagi atas :

a. Saham biasa (common stock), yaitu saham menempatkan pemiliknya pada posisi paling junior dalam pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.

b. Saham preferen (preferend stock), yaitu saham yang memiliki karateristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi bisa juga tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor.

2) Dilihat dari cara peralihannya saham dapat dibedakan atas :

a. Saham atas unjuk (bearer stock), artinya pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lain. Secara hukum siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah yang diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.

b. Saham atas nama (registered stock), merupakan saham dengan nama pemilik yang ditulis secara jelas dan cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.

3) Ditinjau dari kinerja perdagangan, maka saham dapat dikategorikan atas :

a. Saham unggulan (blue-chip stock), yaitu saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai pemimpin (leader) di industri sejenis, memiliki pendapatan uang stabil, dan konsisten dalam membayar dividen.

b. Saham pendapatan (income stock), yaitu saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar pada tahun sebelumnya. Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai. Emiten ini tidak suka menekanlaba dan tidak memntingkan potensi pertumbuhan harga saham.

c. Saham pertumbuhan (growth stock-ewll-known), yaitu saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai pemimpin di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.

d. Saham spekulatif (speculative stock), yaitu saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi memiliki kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti adanya.

e. Saham siklikal (cyclical stock), yaitu saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap lebih tinggi, dimana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang lebih tinggi di masa resesi. Emiten seperti ini biasanya bergerak dalam produk yang sangat dan selalu dibutuhkan masyarakat, seperti rokok dan barang-barang kebutuhan sehari-hari (consumer goods).

Pengertian Saham

Instrumen atau yang biasa disebut dengan surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia merupakan instrumen dengan jangka waktu yang panjang, yaitu lebih dari satu tahun. Secara umum, instrumen utama pasar modal dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu saham, obligasi, dan reksa dana. Instrumen lain dalam pasar modal aalah waran dan sertifikat right.

Menurut Fakhruddin M. Hendy dalam bukunya Tanya Jawab Pasar Modal (2008 : 30) saham adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan seorang investor di dalam suatu perusahaan yang artinya jika seseorang membeli saham suatu perusahaan, itu berarti dia telah menyertakan modal ke dalam suatu perusahaan tersebut sebanyak jumlah saham yang dibeli.

Adapun pengertian saham menurut Sri Susilo dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2000 : 200) bahwa saham adalah sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.

Sedangkan menurut Astuti dalam bukunya Manajemen Keuangan Perusahaan (2005 : 49) saham adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas. Menurut Sumantoro dalam bukunya pengantar tentang pasar modal di Indonesia (1990 : 10) saham adalah penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat / saham kolektif kepada pemilik, yaitu pemegang saham.

Manfaat Pasar Modal

Pekembangan ekonomi suatu negara sangat ditentukan oleh lembaga perbankan dan keuangan termasuk di dalamnya pasar modal. Menurut Sunariah dalam bukunya Pengetahuan Pasar Modal (2003 : 9) bahwa manfaat pasar modal, yaitu :

a. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.

b. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.

c. Menyediakan leding indikator bagi trend ekonomi negara.

d. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.

e. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.

f. Menciptakan lapangan kerja / profesi yang menaik.

g. Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan memiliki prospek.

Selasa, 23 Februari 2021

Fungsi Pasar Modal

Sebagai pasar berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang biasa diperjualbelikan, maka pasar modal menurut Sunariah dalam bukunya pengetahuan pasar modal (2003 : 8) menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu :

a. Fungsi Sebagai Ekonomi

Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu investor pihak yang memiliki kelebihan dana dan issuer pihak yang memerlukan dana. Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh return (imbalan) sedangkan pihak issuer dalam hal ini perusahaan yang dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasional perusahaan.

b. Fungsi Sebagai Keuangan

Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh return (imbalan) bagi pemilik dana, sesuai dengan karateristik investasi yang dipilih. Dengan adanya pasar modal diharapkan aktifitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan. Sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan skala yang lebih besar dan pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan perusahaan dan kemakmuran masyarakat luas.

Pengertian Pasar Modal

Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang bekaitan dengan efek. Pasar modal merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dengan resiko untung dan rugi, sarana perusahaan untuk meningkatkan kebutuhan dana jangka panjang dengan menjual saham atau mengeluarkan obligasi. Saham merupakan bukti kepemilikan sebagian dari perusahaan. Obligasi (bond) merupakan suatu kontrak yang mengharuskan peminjam untuk membayar pokok pinjaman ditambah dengan bunga dalam kurun waktu tertentu yang sudah disepakati.

Pengertian pasar modal menurut Darmadji (2001 : 1) mengatakan bahwa pasar modal merupakan pasar berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Kemudian menurut Suprapto (2004 : 4) bahwa pasar modal adalah suatu tempat yang berupa gedung yang disiapkan guna memperdagangkan saham, obligasi, dan surat berharga lainnya dengan memakai jasa pedagang efek. Selanjutnya menurut Sunariah (2003 : 4) pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat beharga yang beredar. Sehingga dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pasar modal adalah tempat dimana para penjual dan pembeli melakukan transaksi dalam memperdagangkan saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya baik yang berupa utang maupun modal sendiri.

Jenis-jenis Tarif

Selanjutnya akan dijelaskan beberapa jenis-jenis tarif:

1. Tarif nominal : adalah besarnya presentase tarif suatu barang tertentu yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Buku Tarif Bea Masuk Indonesia yang digunakan saat ini adalah buku tarif berdasarkan ketentuan harmonized system atau HS yang menggunakan penggolongan barang dengan sistem 9 digit.

Penggolongan barang dengan sistem digit ini akan mempermudah dan memperlancar arus perdagangan internasional karena adanya kesatuan kode barang untuk seluruh negara, terutama yang telah menjadi anggota World Customs Organization (WCO) yang bermarkas di Brussel.

2. Tarif proteksi efektif : Tarif proteksi efektif ini disebut juga sebagai Effective Rate of Protection (ERP), yaitu kenaikan Value Added Manufacturing (VAM) yang terjadi karena perbedaan antara presentase tarif nominal untuk barang jadi atau CBU (Completely Built-Up) dengan tarif nominal untuk bahan baku/ komponen input impornya atau CKD (Completely Knock Down).

3. Tarif berdasarkan harga (burden rate) : tarif yang digunakan dalam pembebanan overhead pra produksi.

4. Tarif bunga efektif (effective rate of interest) : adalah tarif bunga di pasaran pada saat pengeluaran obligasi.

5. Tarif dasar (basing rate):

a. Tempat yang dipilih untuk dijadikan dasar penentu dari tarif-tarif pengangkutan dari satu tempat ke tempat lain.

b. Tarif untuk menentukan tarif-tarif lainnya.

6. Tarif diskonto (discount rate): adalah tarif yang digunakan untuk menghitung bunga yang harus dipotongkan dari nilai jatuh tempo dari wesel.

7. Tarif pajak (tax rate): adalah tarif yang diterapkan atas penghasilan kena pajak untuk menghitung pajak penghasilan yang terhutang. Tarif ini ditetapkan dalam undang-undang.

8. Tarif pajak marjinal (marginal tax rate): adalah tarif pajak tertinggi yang dikenakan terhadap laba dari wajib pajak.

9. Tarif transito (cut back rate): adalah tarif pengangkutan yang dikenakan untuk pengapalan transito

10. Tarif varian upah langsung (direct labor rate variance): adalah perbedaan biaya antara tarif sebenarnya yang dibayar untuk upah langsung dengan tarif standar untuk memproduksi barang.

11. Tarif yang ditentukan lebih dulu (predetermined transfer price): adalah beban biaya tidak langsung yang ditentukan terlebih dahulu untuk tiap departemen yang menggunakannya. Jadi disini beban-beban yang dianggarkan, sehingga setelah terjadi dicari selisih efisiensi (spending variance).

Senin, 22 Februari 2021

Pengertian Tarif

Pengertian tarif sering kali diartikan sebagai daftar harga (sewa, ongkos dan sebagainya) sehingga dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa tarif sama dengan harga. Berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat ahli mengenai pengertian tarif, sehingga menjadi jelas pengertian antara tarif dan harga.

        Ibrahim Pranoto K (1997:55) mendefinisikan tarif sebagai berikut: tarif disebut juga bea atau duty yaitu sejenis pajak yang dipungut atas barang-barang yang melewati batas negara. Bea yang dibebankan pada impor barang disebut bea impor atau bea masuk (import tarif, import duty) dan bea yang dibebankan pada ekspor disebut bea ekspor, sedangkan bea yang dikenakan pada barang-barang yang melewati daerah pabean negara pemungut disebut bea transitu atau transit duty.

        Menurut Hamdy Hady (2000:65) tarif adalah pungutan bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk untuk dipakai/ dikonsumsi habis di dalam negeri.

        Pengertian tarif dikemukakan pula oleh Sobri (1997:71) yaitu suatu pembebanan atas barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Daerah pabean adalah suatu daerah geografis, yang mana barang-barang bebas bergerak tanpa dikenakan cukai (= bea pabean).

        Sedangkan menurut Tulus T.H. Tambunan (2004:328) tarif adalah salah satu instrumen dari kebijakan perdagangan luar negeri yang membatasi arus perdagangan internasional.

        Selanjutnya menurut Aliminsyah, dkk dalam buku Kamus Istilah Akuntansi (2002:290-291) mendefinisikan tarif sebagai pengaturan yang sistematik dari bea yang dipungut atas barang dan jasa yang melewati batas-batas Negara.

        Dari pendapat-pendapat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tarif merupakan pungutan yang dibebankan untuk semua barang-barang yang melewati batas negara baik untuk barang yang masuk maupun keluar. Tarif merupakan salah satu kebijakan pemerintahan dalam mengatasi perdagangan dalam negeri dan merupakan salah satu devisa negara.

Biaya-biaya Dalam Metode Penetapan Harga

Setelah mengetahui kedua metode penetapan harga, yaitu: cost plus pricing method dan mark-up pricing method, maka perlu pula kita mengetahui beberapa istilah biaya yang ada kaitannya. Beberapa istilah biaya itu antara lain:

a. Biaya Tetap Total

Biaya tetap total (total fixed cost) adalah elemen-elemen seperti sewa gaji, gaji pimpinan dan pajak kekayaan yang tetap konstan untuk setiap tingkat hasil (output). Untuk tingkat kapasitas tertentu atau untuk periode waktu yang pendek, biaya ini tetap sama besarnya. Tetapi untuk jangka pendek, biaya ini akan berubah menjadi biaya variabel. Biaya tetap yang dibebankan pada masing-masing unit disebut biaya tetap rata-rata (average fixed cost).

b. Biaya Variabel

Biaya variabel (variable cost) adalah biaya yang berubah-ubah disebabkan oleh adanya perubahan hasil. Apabila jumlah barang yang dihasilkan bertambah, maka biaya variabelnya juga akan meningkat. Biaya variabel yang dibebankan pada masing-masing unit disebut biaya variabel rata-rata (average variabel cost).

c. Biaya Total

Biaya total (total cost) adalah biaya keseluruhan, meliputi biaya tetap dan biaya variabel. Untuk masing-masing barang, biaya ini disebut biaya total rata-rata (average total cost).

d. Biaya Marginal

Biaya marginal (marginal cost) adalah biaya untuk memproduksi dan menjual menambah satu unit produk yang terakhir. Apabila biaya untuk memproduksi 10 unit adalah sebesar Rp. 500,- dan untuk memproduksi 11 unit produk Rp. 590,- maka biaya marjinalnya sama dengan Rp. 90,- (dari Rp. 590,- dikurang Rp. 500,-).

Metode Penetapan Harga

Penetapan harga yang dilakukan selama ini oleh banyak perusahaan menggunakan berbagai metode yang berbeda dalam bentuk menerapkan harga dasar bagi barang dan jasa yang dihasilkan.

        Menurut Marius P. Angipora (2002:284) ada beberapa metode yang dapat digunakan sebagai rancangan dan variasi dalam penetapan harga yang terdiri dari:

Harga didasarkan pada biaya total ditambah laba yang diinginkan (Cost Plus Pricing Method).

Metode penetapan harga ini adalah metode yang paling sederhana dimana penjualan atau produsen menetapkan harga jual untuk satu barang yang besarnya sama dengan jumlah biaya per unit ditambah dengan satu jumlah untuk laba yang diinginkan (margin) pada tiap-tiap unit tersebut.

Metode penetapan harga yang sederhana ini tentunya mempunyai keterbatasan. Metode ini mempertimbangkan bahwa ada bermacam-macam jenis biaya dan biaya ini dipengaruhi secara berbeda oleh kenaikan atau penurunan keluaran (output) = hasil nyata. Sehingga rumusnya menjadi:

 Biaya Total + Marjin = Harga jual

Adapun metode penetapan harga yang lain adalah mark up pricing method yang banyak dipakai oleh pedagang. Para pedagang yang membeli barang-barang dagangan akan menentukan harga jualnya setelah menambah harga belinya sejumlah mark up (kelebihan harga jual di atas harga belinya). Sehingga rumusnya adalah:

Harga Beli + Mark up = Harga jual

Harga yang berdasarkan pada keseimbangan antara permintaan dan suplai.

Metode penetapan harga yang lain adalah metode menentukan harga terbaik demi tercapainya laba yang optimal melalui keseimbangan antara biaya dengan permintaan pasar. Metode ini memang paling cocok bagi perusahaan yang tujuan penetapan harga-harganya memaksimalkan laba. Namun perusahaan lain yang tidak bertujuan di atas juga penting mengetahui metode ini sebagai bahan perbandingan atau dapat didaya gunakan dalam situasi khusus.

Untuk menganalisa permintaan tentunya kita harus membedakan terlebih dahulu antara kurva permintaan atau jadwal yang dihadapi oleh penjual. Memang secara teoritis, bahwa perusahaan yang beroperasi dalam pasar persaingan sempurna (perfect), kurva permintaannya akan berbentuk horizontal.

Penetapan harga yang ditetapkan atas dasar kekuatan pasar.

Penetapan harga yang ditetapkan atas dasar kekuatan pasar adalah suatu metode penetapan harga yang berorientasi pada kekuatan pasar dimana harga jual dapat ditetapkan sama dengan harga jual pesaing, di atas harga pesaing atau di bawah harga pesaing.

Minggu, 21 Februari 2021

Jenis-jenis Pendapatan

Pendapatan terdiri dari beberapa jenis, sebagai berikut:

1. Pendapatan bersih (disposable income): adalah pendapatan seseorang sesudah dikurangi pajak langsung.

2. Pendapatan diterima di muka (unearned revenues): adalah uang muka untuk pendapatan yang belum dihasilkan.

3. Pendapatan lain-lain: adalah pendapatan yang berasal dari sumber-sumber diluar kegiatan utama perusahaan, tidak termasuk dalam pendapatan operasi, misalnya: pendapatan bunga, pendapatan sewa, pendapatan deviden dan laba penjualan aktiva tetap.

4. Pendapatan permanen (permanent income): adalah pendapatan rata-rata yang diharapkan rumah tangga konsumsi selama hidupnya.

5. Pendapatan uang (money income): adalah pendapatan rumah tangga konsumsi atau rumah tangga produksi dalam bentuk suatu kesatuan moneter.

6. Pendapatan usaha (operating revenue): adalah pendapatan yang berasal dari kegiatan utama perusahaan.

7. Pendapatan yang diterima di muka (unearned revenue or income):

a. Pendapatan (atau penghasilan) yang diterima di muka tetapi belum diakui sebagai pendapatan (dicatat sebagai utang pendapatan) pada saat penerimaannya, dan baru akan diakui sebagai pendapatan manakala perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya berupa pengiriman barang atau penyerahan jasa kepada pihak yang bersangkutan pada waktu yang akan datang. Unearned revenue dapat diakui secara bertahap sesuai dengan penyelesaian kewajiban oleh perusahaan; deferved revenue. Disebut juga dengan pos-pos transitoris pasif.

b. (pajak) pendapatan dari sumber-sumber selain jasa-jasa pribadi.

8. Pendapatan yang masih harus diterima (accrued revenues or accrued receivable): adalah pendapatan yang sudah dihasilkan (earned) walaupun piutang yang bersangkutan belum jatuh tempo (belum saatnya ditagih).

Pengertian Pendapatan

 Definisi pendapatan yang dikemukakan oleh Zaki Baridwan (1997:30) adalah aliran kas masuk atau kenaikan lain aktiva suatu badan usaha atau pelunasan utangnya (atau kombinasi) selama suatu periode yang berasal dari penyerahan atau pembuatan barang, penyerahan jasa atau dari kerugian lain yang merupakan kegiatan utama badan usaha.

        Definisi pendapatan yang dijelaskan di atas hampir seluruhnya mempunyai pengertian yang sama, hal ini sejalan dengan istilah pendapatan yang dipakai IAI dalam buku Standar Akuntansi Keuangan

(2002:23) sebagai berikut: pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama satu periode bila arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal.

        Menurut Aliminsyah, dkk dalam buku Kamus Istilah Akuntansi (2002:248-249) mendefinisikan pendapatan sebagai berikut:

a. Arus kekayaan dalam bentuk tunai, piutang atau aktiva lain yang masuk ke dalam perusahaan atau menurunnya kewajiban sebagai akibat penjualan barang atau penyerahan jasa.

b. Jumlah yang dibebankan kepada langganan untuk barang dan jasa yang dijual. Pendapatan dapat juga didefinisikan sebagai kenaikan bruto dalam modal (biasanya melalui diterimanya suatu aktiva dari langganan) yang berasal dari barang dan jasa yang dijual.

        Berdasarkan beberapa pendapat ahli diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pendapatan adalah suatu aliran kas masuk atau kenaikan lain aktiva yang berasal dari penjualan barang atau jasa yang merupakan kegiatan atau aktivitas utama perusahaan.

        Pendapatan juga mengandung makna yang luas dimana dalam pendapatan termasuk pula pendapatan bunga, sewa, laba, pendapatan aktiva lain-lain. Sehingga penyajian pendapatan dalam laporan keuangan dipisahkan antara pendapatan operasional dengan pendapatan di luar pendapatan operasional. Dasar yang digunakan untuk mengukur besarnya pendapatan adalah dengan menggunakan nilai tukar (exchange value) dari barang atau jasa yang ditukar dengan cash equivalent atau present value dari tagihan-tagihan yang diharapkan dapat diterima.

Jenis-jenis Sewa

Aliminsyah, dkk dalam bukunya Kamus Istilah Akuntansi (2002:283) membedakan beberapa jenis sewa, yaitu:

Sewa dibayar di muka (prepaid rent): adalah salah satu bentuk aktiva dalam perusahaan yang berasal dari pembayaran sewa yang manfaatnya belum dipakai (dinikmati). Secara umum semua pembayaran yang manfaatnya baru akan dinikmati dimasa mendatang disebut dengan pembayaran dimuka (prepayment).

Sewa guna usaha pembiayaan (finance lease): adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Sewa menyewa biasa (operating lease): adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Sewa modal (capital lease): adalah suatu sewa yang memuat satu atau dua dari keempat ketentuan, yang menetapkan bahwa aktiva yang disewa tersebut diperlakukan sebagai aktiva yang dibeli dalam perkiraannya.

Kamis, 18 Februari 2021

Pengertian Sewa

Dalam pengertian yang umum, pada dasarnya sewa dapat diartikan sebagai harga yang dibayar ke atas penggunaan tanah dan faktor-faktor produksi lainnya yang jumlah penawarannya tidak dapat ditambah. Dalam pembicaraan sehari-hari sewa pada umumnya diartikan sebagai pembayaran yang dilakukan suatu keluarga ke atas rumah yang disewanya, atau pembayaran seorang pengusaha ke atas bangunan atau toko milik orang lain yang digunakannya. Arti sewa dalam pembicaraan sehari-hari tersebut tidaklah sama dengan pengertian sewa secara umum. Karena sewa rumah, gedung atau yang lainnya tersebut telah meliputi bunga yang dibayarkan kepada modal yang digunakan untuk mendirikan bangunan-bangunan tersebut.

5

 

        Menurut Sadono Sukirno (2003:376) sewa adalah bagian pembayaran ke atas sesuatu faktor produksi yang melebihi dari pendapatan yang diterimanya dari pilihan pekerjaan lain yang terbaik yang mungkin dilakukannya. Di dalam definisi ini sesuatu faktor produksi dipandang sebagai mempunyai beberapa kegunaan.

        Sedangkan menurut Aliminsyah, dkk dalam bukunya Kamus Istilah Akuntansi (2002:283) mendefinisikan sewa sebagai sejumlah uang/ barang yang dibayarkan kepada pemilik tanah oleh pihak yang menggunakan tanah sebagai balas jasa untuk penggunaan tanah tersebut.

        Berdasarkan pendapat ahli tersebut diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa adalah harga yang dibayar ke atas penggunaan tanah dan faktor-faktor produksi lainnya yang jumlah penawarannya tidak dapat ditambah

Tujuan management audit sektor publik

Tujuan dari audit ekonomi dan efisiensi menurut Bastian (2003:56) adalah:

1. Menentukan apakah entitas telah memperoleh, melindungi dan menggunakan sumber dayanya secara hemat dan efisien.

2. Menentukan penyebab timbulnya ketidakefisienan.

3. Menentukan apakah entitas tersebut telah mematuhi perundang-undangan yang berkaitan dengan kehematan dan efisiensi.


Tujuan dari audit program mencakup penentuan:


1. Tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan atau manfaat yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau badan lain yang berwenang.

2. Efektivitas kegiatan entitas, pelaksanaan program, kegiatan, atau fungsi instansi lain yang bersangkutan.

3. Apakah entitas yang diaudit telah menaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program/kegiatannya.


Mardiasmo menggunakan istilah value for money audit atau 3E’s audit (economy, efficiency, and effectiveness audit) terhadap audit kinerja untuk sektor publik, dan banyak penulis dan buku-buku yang berkenaan dengan sektor publik yang menggunakan istilah value for money audit untuk audit kinerja. Sama seperti yang dikemukakan Bastian, value for money audit ini juga terdiri atas audit ekonomi dan efisiensi dan audit program atau audit efektivitas.

Berikut adalah hal yang perlu dipertimbangkan dalam audit ekonomi dan efisiensi menurut The General Accouting Office Standards yang dikutip oleh Mardiasmo (2004:181), yaitu apakah entitas yang diaudit telah:

1. Mengikuti ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat.

2. Melakukan pengadaan sumber daya (jenis, mutu, dan jumlah) sesuai dengan kebutuhan pada biaya terendah.

3. Melindungi dan memelihara semua sumber daya yang ada secara memadai.

4. Menghindari duplikasi pekerjaan atau kegiatan yang tanpa tujuan atau kurang jelas tujuannya.

5. Menghindari adanya pengangguran sumber daya atau jumlah pegawai yang berlebihan.

6. Menggunakan prosedur kerja yang efisien.

7. Menggunakan sumber daya (staf, peralatan dan fasilitas) yang minimum dalam menghasilkan atau menyerahkan barang/jasa dengan kuantitas dan kualitas yang tepat.

8. Mematuhi peraturan persyaratan perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan, pemeliharaan, dan penggunaan sumber daya negara.

9. Melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kehematan dan efisiensi.


Tujuan pelaksanaan audit program atau audit efektivitas adalah untuk:

1. Menilai tujuan program, baik yang baru maupun sudah berjalan, apakah sudah memadai dan tepat.

2. Menentukan tingkat pencapaian hasil suatu program yang diinginkan.

3. Menilai efektivitas program dan atau unsur-unsur program secara terpisah/sendiri-sendiri.

4. Mengidentifikasi faktor yang menghambat pelaksanaan kinerja yang baik dan memuaskan.

5. Menentukan apakah manajemen telah mempertimbangkan alternatif untuk melaksanakan program yang mungkin dapat memberikan hasil yang lebih baik dengan biaya yang lebih rendah.

6. Menentukan apakah program tersebut saling melengkapi, tumpang tindih, atau bertentangan dengan program lain yang terkait.

7. Mengidentifikasi cara untuk dapat melaksanakan program tersebut dengan lebih baik.

8. Menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk program tersebut.

9. Menilai apakah sistem pengendalian manajemen sudah cukup memadai untuk mengukur, melaporkan, dan memantau tingkat efektivitas program.

10. Menentukan apakah manajemen telah melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai efektivitas program.

Tipe-tipe audit sektor publik

 

Audit sektor publik adalah jasa penyelidikan bagi masyarakat atas organisasi publik dan politikus yang sudah mereka bayar. Menurut Bastian (2003:52), audit sektor publik terdiri atas tiga tipe, yaitu:

1. Audit Keuangan (Financial Audit)

2. Audit Kinerja (Performance Audit)

a. Audit Ekonomi dan Efisiensi

b. Audit Program

3. Audit Investigasi (Special Audit)

Comptroller General of the United States dalam Government Auditing Standards mengidentifikasikan audit pemerintahan menjadi dua tipe, berikut adalah penjelasannya yang dikutip oleh Boynton dan Kell (1996:852):

1. Financial audit (audit keuangan), yang terdiri dari:

a. Financial statements audit

b. Financial related audit

2. Performance audit (audit kinerja), yang terdiri dari:

a. Economy and efficiency audit

b. Program audit


2) Management audit sektor publik

Sektor publik sering dinilai sebagai sarang inefisiensi , pemborosan, sumber kebocoran dana, dan institusi yang selalu merugi. Tuntutan baru muncul agar sektor publik memperhatikan pengelolaan organisasi yang mendasarkan pada konsep ekonomisasi, efisiensi dan efektivitas.

Tuntutan terhadap sektor publik untuk lebih memberi penekanan pada value for money dibandingkan audit terhadap keuangan dan regulasi terjadi di banyak negara. Di UK dan USA tuntutan terhadap audit efisiensi dan value for money untuk peningkatan akuntabilitas pada sektor publik muncul dari para pembayar pajak dan politikus. Penelitian yang dilakukan oleh Auditing Practices Board menemukan bahwa 60% dari pengguna laporan keuangan mengharapkan agar auditor bisa memberikan kepastian bahwa perusahaan yang diaudit tersebut telah terkelola secara kompeten. Di Jepang, bahkan sudah sejak lama audit kinerja terhadap pemerintah dilakukan. Dalam The 1891 Guidelines for Field Investigation by Auditor, peran auditor lebih luas daripada audit keuangan tradisional dimana ia juga diminta untuk mempertimbangkan apakah pembelian yang dilakukan memang diperlukan, terlalu mahal atau tidak penting, karena pemerintah dianggap terbiasa melakukan pengeluaran yang terlalu berlebihan sedangkan saat itu Jepang sedang mengalami kesulitan fiskal. Auditor juga diharuskan untuk menilai operasi, pengendalian dan tepat tidaknya metode pembelian yang digunakan (Burrowes dan Persson, 2000).

Di tengah berbagai kritik bahwa keberadaan sektor publik tidak efisien dan jauh tertinggal dengan kemajuan dan perkembangan yang terjadi di sektor swasta, lembaga sektor publik masih memiliki kesempatan yang luas untuk memperbaiki kinerjanya dan memanfaatkan sumberdaya secara ekonomis, efisien, dan efektif. Istilah “akuntabilitas publik, value for money, reformasi sektor publik, privatisasi, good public governance,” telah begitu cepat masuk kedalam kamus sektor publik (Mardiasmo, 2004:17). Bahkan istilah pemeriksaan khusus terhadap kasus-kasus yang diperkirakan mengandung unsur penyimpangan yang merugikan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sudah dikenal luas di lingkungan pemerintahan dan BUMN/BUMD (Karni, 2000:117).

Sektor publik mengenal yang namanya audit kinerja (perfomance audit), yang merupakan pemeriksaan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/kegiatan Pemerintah yang diaudit. Audit kinerja dimaksudkan untuk dapat meningkatkan tingkat akuntabilitas Pemerintah dan memudahkan pengambilan keputusan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memprakarsai tindakan koreksi (Bastian, 2003:55).

Istilah audit kinerja pada sektor publik menurut peneliti sama dengan management audit pada sektor swasta. Seperti dikemukakan oleh Parker yang dikutip oleh Burrowes dan Persson (2000:89) mengenai konsep management audit yang memiliki banyak istilah. Apabila evaluasi dilakukan atas manajemen dan fungsi serta kinerja organisasi berkenaan dengan ekonomisasi, efisiensi dan efektivitas, maka istilah tersebut merupakan konsep management audit. Management Audit saat ini digunakan sebagai strategi untuk meningkatkan kinerja perusahaan publik (Batra, 1997:151).


Rabu, 17 Februari 2021

Audit sektor publik

 Audit sektor publik berbeda dengan audit pada sektor bisnis atau audit sektor swasta. Audit sektor publik dilakukan pada organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba seperti sektor pemerintahan daerah (pemda), BUMN, BUMD dan instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan aset kekayaan negara. Mekanisme audit dapat menggerakkan makna akuntabilitas di dalam pengelolaan sektor pemerintahan, BUMN atau instansi pengelola aset negara lainnya.

Berikut adalah beberapa hal yang mendasari kebutuhan akan proses auditing pada sektor publik yang disampaikan oleh Bastian (2003:4), yaitu:

1. Kendali saat ini ada ditangan masyarakat. Masyarakat memiliki hak yang bebas untuk mengakses informasi mengenai pengelolaan sumber daya publik.

2. Kompleksitas laporan keuangan. Semakin kompleks laporan keuangan yang dihasilkan tingkat kesalahan semakin tinggi pula.

3. Pihak manajemen Pemda memiliki kecenderungan ingin sukses dan meminimalisir kesalahan pemerintahannya, sehingga perlu diverifikasi kebenarannya dari laporan keuangan yang disajikan oleh mereka.

4. Kontrol dan kredibilitas. Pemeriksaan akan informasi keuangan penting untuk menghindari adanya kesalahan penyajian dan pengungkapan.

5. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Proses audit akan memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.

6. Identifikasi terhadap kelemahan sistem.

Nichols seperti yang dikutip oleh Mardiasmo (2004:23) mengatakan bahwa perusahaan publik tidak luput dari tudingan sebagai sarang korupsi, kolusi, nepotisme, inefisiensi, dan sumber pemborosan negara. Rendahnya kinerja perusahaan publik diperkuat dengan bukti ambruknya sektor bisnis pemerintah di banyak negara sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai kemampuan pemerintah dalam menjalankan perusahaan publik secara ekonomis dan efisien.

Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah di Indonesia juga masih banyak yang tidak dijalankan secara efisien. Inefisien yang dialami oleh BUMN dan BUMD tersebut antara lain disebabkan adanya intervensi politik, sentralisasi, rent seeking behaviour, dan manajemen yang buruk.

Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

Dilihat dari segi pihak yang mengelolanya, keuangan negara dapat dikelompokkan kedalam dua bagian, yaitu yang pengelolaannya dipisahkan dan yang dikelola langsung oleh negara. Komponen keuangan negara yang pengelolaannya dipisahkan adalah komponen keuangan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada Badan-badan Usaha Milik Negara dan Lembaga-lembaga Keuangan Milik Negara.

Ada tiga bentuk BUMN, yaitu Perusahaan Jawatan, Perusahaan umum Negara dan Perusahaan Perseroan Negara (Baswir, 2000:17). Berikut penjelasannya:

1. Perusahaan Jawatan atau Perjan adalah perusahaan negara yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Bersifat memberi pelayanan kepada masyarakat.

b. Statusnya berlainan dengan hukum publik.

c. Modalnya merupakan bagian dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dikelola oleh departemen yang membawahinya.

2. Perusahaan Umum Negara atau Perum adalah perusahaan negara yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Bersifat melayani kepentingan umum, namun juga diharapkan dapat memupuk keuntungan.

b. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.19/1969.

c. Sampai tingkat tertentu menerima subsidi dari pemerintah.

d. Seluruh modalnya merupakan milik negara yang diambil dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi ke dalam bentuk saham-saham.

3. Perusahaan Perseroan Negara atau Pesero adalah perusahaan negara yaang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Bersifat mengejar keuntungan.

b. Berstatus badan hukum dan berbentuk Perseroan Terbatas.

c. Tidak menerima subsidi dan fasilitas dari pemerintah.

d. Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah serta terbagi ke dalam bentuk saham-saham.


Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan milik pemerintah daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1962, dengan modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan (BPS, 2003:1).

Berikut adalah fungsi dan peran BUMD dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah :

1. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan.

2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.

3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.

4. Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.

5. Menjadi perintis kegiatan yang tidak diminati masyarakat.

Tujuan utama sektor publik adalah pemberian pelayanan publik, namun tidak berarti organisasi sektor publik sama sekali tidak memiliki tujuan yang bersifat finansial. Organisasi sektor publik juga memiliki tujuan finansial, akan tetapi hal tersebut berbeda baik secara filosofis, konseptual dan operasionalnya dengan tujuan profitabilitas pada sektor swasta. Tujuan finansial pada sektor swasta diorientasikan pada maksimasi laba untuk memaksimumkan kesejahteraan pemegang saham, sedangkan pada sektor publik tujuan finansial lebih pada maksimasi pelayanan publik, karena untuk memberikan pelayanan publik diperlukan dana.

Perbedaan dan persamaan sektor publik dan sektor swasta

 Mardiasmo (2004:13) mengungkapkan bahwa meskipun sektor publik memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda dengan sektor swasta, akan tetapi dalam beberapa hal terdapat persamaan, yaitu:

1. Kedua sektor merupakan bagian integral dari sistem ekonomi di suatu negara dan keduanya menggunakan sumber daya yang sama untuk mencapai tujuan organisasi.

2. Keduanya menghadapi masalah yang sama, yaitu masalah kelangkaan sumber daya (scarcity of resources), sehingga baik sektor publik maupun sektor swasta dituntut untuk menggunakan sumber daya organisasi secara ekonomis, efisien, dan efektif.

3. Proses pengendalian manajemen termasuk manajemen keuangan, pada dasarnya sama di kedua sektor. Keduanya sama-sama membutuhkan informasi yang handal dan relevan untuk melaksanakan fungsi manajemen, yaitu: perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian.

4. Pada beberapa hal, kedua sektor menghasilkan produk yang sama, misalnya: baik pemerintah maupun swasta sama-sama bergerak dibidang transportasi massa, pendidikan, kesehatan, penyediaan energi, dan sebagainya.

5. Kedua sektor terikat pada peraturan perundangan dan ketentuan hukum lain yang disyaratkan.


Perbedaan sifat dan karakteristik organisasi sektor publik dan sektor swasta dapat dilihat pada tabel 2.2. yang dikemukakan oleh Mardiasmo (2004:8).

TABEL 2.2
PERBEDAAN SEKTOR PUBLIK DAN SEKTOR SWASTA
Perbedaan
Sektor Publik
Sektor Swasta
Tujuan organisasi
Nonprofit motive
Profit Motive
Sumber pendanaan
Pajak, retribusi, utang, obligasi pemerintah, laba BUMN/BUMD, penjualan aset negara, dsb.
Pembiayaan internal: Modal sendiri, laba ditahan, penjualan aktiva
Pembiayaan eksternal: utang bank, obligasi, penerbitan saham
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban kepada masyarakat (publik) dan parlemen (DPR/DPRD)
Pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan kreditor
Struktur organisasi
Birokratis,kaku, dan hierarkris
Fleksibel: datar, piramid, lintas fungsional, dsb.
Karakteristik anggaran
Terbuka untuk publik
Tertutup untuk publik
Sistem akuntansi
Lebih banyak menggunakan sistem akuntansi berbasis kas
Akuntansi berbasis akrual
Sumber : Mardiasmo. 2004. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Selasa, 16 Februari 2021

Definisi sektor publik

 Penelitian ini dimaksudkan untuk menilai persepsi manajemen pada BUMN/BUMD dan BUMS. Salah satu variabel utama yang mungkin akan membuat perbedaan tersebut adalah karena BUMN/BUMD merupakan perusahaan sektor publik, sedangkan BUMS merupakan perusahaan sektor swasta. Istilah sektor publik memiliki pengertian yang bermacam-macam. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari luasnya wilayah publik, sehingga setiap disiplin ilmu memiliki cara pandang dan definisi yang berbeda-beda. Dari sudut pandang ilmu ekonomi, sektor publik dapat dipahami sebagai suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik (Mardiasmo, 2004:2).

Domain publik memiliki wilayah yang lebih luas dan kompleks dibandingkan dengan sektor swasta. Keluasan wilayah publik ini tidak hanya disebabkan luasnya jenis dan bentuk organisasi yang berada didalamnya, akan tetapi juga karena kompleksnya lingkungan yang mempengaruhi lembaga-lembaga publik tersebut. Secara kelembagaan, domain publik antara lain meliputi badan-badan pemerintahan (pemerintah pusat dan daerah serta unit kerja pemerintah), perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD), yayasan, organisasi politik dan organisasi massa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), universitas dan organisasi nirlaba lainnya. Jika dilihat dari variabel lingkungan, sektor publik dipengaruhi oleh banyak faktor tidak hanya faktor ekonomi semata, akan tetapi faktor politik, sosial, budaya, dan historis juga memiliki pengaruh yang signifikan. Sektor publik tidak seragam dan sangat heterogen (Mardiasmo, 2004:1). Dalam penelitian ini, sektor publik yang menjadi obyek penelitian peneliti adalah BUMN dan BUMD.

Sifat lembaga pemerintahan berbeda dengan sektor swasta. Berikut adalah sifat khas lembaga pemerintahan menurut Edward S. Lyn yang dikemukakan oleh Baswir (2000:9), yaitu:

1. Keinginan mengejar laba tidak inklusif didalam usaha dan kegiatannya.

2. Ia tidak dimiliki secara pribadi akan tetapi secara kolektif oleh seluruh warga negara, dan pemilikan ini tidak dibuktikan oleh adanya pemilikan saham yang dapat diperjualbelikan atau diperdagangkan.

3. Sumbangan masyarakat terhadap pemerintah, seperti pajak, tidak ada hubungannya secara langsung dengan jasa yang diterima masyarakat dari pemerintah. Demikian pula sebaliknya.


Bastian (2003:60) mengatakan bahwa dari sisi kebijakan publik, sektor publik dipahami sebagai tuntutan pajak, birokrasi yang berlebihan, pemerintahan yang besar dan nasionalisasi versus privatisasi. Dalam arti luas, sektor publik disebut bidang yang membicarakan metoda manajemen negara, sedangkan dalam arti sempit, diartikan sebagai pembahasan pajak dan kebijakan pajak.

Tujuan management audit fungsi pembelian

Management audit pada fungsi pembelian berorientasi pada pencarian dan penemuan fakta dan informasi tentang seluruh kegiatan pembelian. Informasi yang terungkap akan digunakan oleh manajemen puncak sebagai masukan untuk pengambilan keputusan.

Berikut adalah tujuan management audit untuk fungsi pembelian yang disampaikan oleh Widjayanto (1985:275), yaitu:

1. Memperoleh keyakinan bahwa pembelian dilaksanakan secara ekonomis dan efektif.

2. Menilai prosedur pembelian untuk memastikan bahwa hanya barang yang dibutuhkan saja yang dibeli.

3. Menilai ketaatan para pelaksana pembelian terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku.

4. Memberikan saran dan rekomendasi yang diperlukan.


Berikut adalah pendapat Hamilton (1986:42) mengenai tujuan management audit pada fungsi pembelian, yaitu:“The major objective of the management audit of the purchasing function is to determine if the company is spending its financial resources in the most efficient and effective manner possible.”

Pendapat Hamilton tersebut sama dengan yang diungkapkan oleh Ramanathan (1990:310), yaitu: “The management auditor should examine the purchase function to see that the most efficient and economical methods of purchasing have been adopted.”

Kedua pendapat tersebut kurang lebih mempunyai arti bahwa tujuan management audit untuk fungsi pembelian dimaksudkan untuk menentukan apakah semua sumber keuangan untuk fungsi pembelian sudah digunakan dengan cara yang paling efisien, efektif dan ekonomis.

Tugas dan tanggung jawab fungsi pembelian

 Pada dasarnya peran fungsi pembelian adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh perusahaan pada waktu, harga dan kualitas yang tepat. Assauri (1998:162) menjabarkan tanggung jawab bagian pembelian sebagai berikut:

1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan pembelian bahan-bahan agar rencana operasi dapat dipenuhi dan pembelian bahan-bahan tersebut pada tingkat harga dimana perusahaan akan mampu bersaing dalam memasarkan produknya.

2. Bertanggung jawab atas usaha-usaha untuk dapat mengikuti perkembangan bahan-bahan baru yang dapat meguntungkan dalam proses produksi, perkembangan dalam desain, harga dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi produk perusahaan, harga serta desainnya.

3. Bertanggung jawab untuk menurunkan investasi atau meningkatkan perputaran bahan, yaitu dengan penentuan skedul arus bahan ke dalam pabrik dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan produksi.

4. Bertanggung jawab atas kegiatan penelitian dengan menyelidiki data-data dan perkembangan pasar, perbedaaan sumber-sumber penawaran (supply) dan memeriksa pabrik suplier untuk mengetahui kapasitas dan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan perusahaan.

5. Bertanggung jawab atas pemeliharaan bahan-bahan yang dibeli setelah diterima dan bertanggung jawab atas pengawasan persediaan.


Tugas-tugas yang dilakukan bagian pembelian dalam memenuhi tanggung jawab tersebut diatas antara lain:

1. Melakukan pembelian bahan-bahan secara bersaing atas dasar nilai yang ditentukan tidak hanya pada harga yang tepat tetapi juga pada waktu yang tepat, serta jumlah dan mutu yang tepat pula.

2. Membantu pemilihan bahan-bahan dengan melakukan penyelidikan.

3. Melaksanakan usaha-usaha pencarian paling sedikit dua sumber suplai.

4. Mempengaruhi tingkat persediaan terendah.

5. Menjaga hubungan baik dengan suplier.

6. Melakukan kerjasama dan koordinasi yang efektif dengan fungsi-fungsi lainnya dalam perusahaan.

7. Meneliti keadaan perdagangan pasar.

8. Membeli seluruh bahan-bahan dan perlengkapan yang dibutuhkan tepat waktu sehingga tidak menganggu rencana produksi dari perusahaan tersebut.


Galloway dkk. (2000:305) mendefinisikan tujuan dan tanggung jawab departemen pembelian adalah meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Memilih, mengevaluasi dan mengembangkan sumber-sumber untuk bahan dan jasa yang dibutuhkan oleh perusahaan.

2. Memelihara dan membangun relasi dengan suplier yang berkenaan dengan kualitas, pengiriman, pembayaran dan pengembalian.

3. Mencari bahan dan produk baru, serta sumber-sumber baru untuk memperoleh bahan dan produk yang lebih baik yang mungkin bisa digunakan oleh perusahaan di masa yang akan datang.

4. Melakukan negosiasi dan memperoleh bahan baku, peralatan, barang dan jasa pada harga yang mencerminkan the best value for money.

5. Ikut berpartisipasi dalam aktivitas-aktivitas untuk reduksi biaya.

6. Memelihara sistem komunikasi yang efektif dan melakukan konsultasi secara rutin dengan fungsi-fungsi internal.

7. Selalu memberikan informasi mengenai biaya pembelian dan berbagai perubahan yang mungkin bisa mempengaruhi laba perusahaan dan perkembangan dimasa mendatang kepada manajemen puncak.

Senin, 15 Februari 2021

Pentingnya fungsi pembelian

 Management audit bisa digunakan untuk mengevaluasi organisasi secara keseluruhan ataupun fungsi tertentu dalam organisasi, untuk menentukan apakah perusahaan sudah memperoleh efisiensi biaya yang maksimum dari yang telah dilaksanakan oleh fungsi tersebut selama ini. Penelitian ini menjadikan fungsi pembelian sebagai sasaran audit.

Fungsi pembelian sering dianggap sebagai bagian yang paling penting dan berpengaruh, bahkan bisa dikatakan sebagian besar proses bisnis berasal dari kegiatan pembelian. Alasan yang sangat fundamental untuk membahas fungsi pembelian ialah karena dalam bidang ini pemborosan mudah terjadi, baik karena perilaku yang disfungsional maupun karena kurangnya pengetahuan dalam berbagai aspek pembelian bahan, sarana, prasarana dan suku cadang yang diperlukan perusahaan.

Pandangan ini menurut Siagian (2001:192) mudah dipahami karena dalam proses produksi perusahaan memerlukan bahan baku. Tidak banyak perusahaan yang menguasai sendiri bahan baku yang diperlukan untuk diolah lebih lanjut menjadi produk jadi, sehingga bisa disimpulkan bahwa tidak ada satupun bentuk atau jenis perusahaan yang tidak terlibat dengan fungsi pembelian. Pengalaman banyak perusahaan bahwa biaya untuk menghasilkan suatu produk mungkin mencapai sekitar lima puluh persen dari harga jual produk, menjadikan fungsi pembelian sebagai sumber pemborosan apabila tidak diselenggarakan dengan baik dan sumber penghematan yang akan memperbesar laba perusahaan apabila dilakukan dengan teliti dan cermat.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa pembelian merupakan area yang penting yang dikemukakan Brown dkk. (2001:131), yaitu:

1. Fungsi pembelian memiliki tanggung jawab untuk mengelola masukan perusahaan pada pengiriman, kualitas dan harga yang tepat, yang meliputi bahan baku, jasa dan sub-assemblies untuk keperluan organisasi.

2. Berbagai penghematan yang berhasil dicapai lewat pembelian secara langsung direfleksikan pada lini dasar organisasi. Dengan kata lain, begitu penghematan harga dibuat, maka akan mempunyai pengaruh yang langsung terhadap struktur biaya perusahaan. Sehingga sering dikatakan bahwa penghematan pembelian 1% ekivalen dengan peningkatan penjualan sebesar 10%.

3. Pembelian dan suplai material mempunyai kaitan dengan semua aspek operasi manajemen.


Bagaimana cara sebuah perusahaan dalam mengendalikan strategi pengadaan barangnya akan mempunyai pengaruh langsung terhadap bagaimana perusahaan tersebut menjalankan bisnisnya. Pembelian yang baik juga perlu menjadi perhatian untuk organisasi-organisasi non profit dan pemerintah. Berbagai tekanan yang berkaitan dengan kurangnya dana yang tersedia dan besarnya biaya, mendorong organisasi-organisasi tersebut untuk beroperasi seefisien mungkin dengan biaya seminimum mungkin.

Dengan demikian, apapun jenis dan ukuran perusahaannya, pembelian yang dilaksanakan dengan ekonomis dan efektif amat diperlukan dalam upaya mencapai kondisi perusahaan yang sehat karena pembelian merupakan kegiatan yang memerlukan pengerahan sumber daya dalam jumlah besar.

Memahami Apa Itu Definisi pembelian

 Istilah purchasing atau pembelian sinonim dengan procurement atau pengadaan barang. Berikut adalah definisi procurement menurut Bodnar dan Hopwood (2001:323), yaitu:“Procurement is the business process of selecting a source, ordering, and acquiring goods or services.”

Pendapat tersebut kurang lebih mempunyai arti: bahwa pengadaan barang adalah proses bisnis dalam memilih sumber daya-sumber daya, pemesanan dan perolehan barang atau jasa.

Brown dkk. (2001:132) mengatakan bahwa secara umum pembelian bisa didefinisikan sebagai: “managing the inputs into the organization’s transformation (production process).” Pendapat tersebut kurang lebih mempunyai arti bahwa pembelian merupakan pengelolaan masukan ke dalam proses produksi organisasi.

Berikut adalah pendapat Galloway dkk. (2000:31) mengenai fungsi pembelian, yaitu: “The role of purchasing function is to make materials and parts of the right quality, and quantity available for use by operations at the right time and at the right place.” Pendapat tersebut kurang lebih mempunyai arti bahwa peran fungsi pembelian adalah untuk mengadakan material dan part pada kualitas yang tepat dan kuantitas yang tersedia untuk digunakan dalam operasi pada waktu yang tepat dan tempat yang tepat.

Beberapa Hal Penyebab kecurangan / fraud

 Gandhi mengatakan bahwa berbagai kelemahan dalam prosedur dan tata kerja, salah satunya adalah kelemahan petugas serta pengawasan, yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan ekonomi (Pranasari dan Meliala, 1991:3). Sistem pengendalian intern yang lemah memang memudahkan terjadinya kecurangan, akan tetapi sistem pengendalian yang kuat juga tidak menjamin bahwa kecurangan tidak terjadi. Sistem pengendalian intern tidak dimaksudkan untuk meniadakan semua kemungkinan terjadinya kesalahan atau penyelewengan, akan tetapi sistem pengendalian intern yang baik akan dapat menekan terjadinya kesalahan dan penyelewengan dalam batas-batas biaya yang layak dan kalaupun kesalahan dan penyelewengan terjadi hal ini dapat diketahui dan diatasi dengan cepat.

Penyebab-penyebab terjadinya kecurangan menurut Tunggal (2003:304) mengutip dari Venables dan Impey digolongkan menjadi penyebab utama dan penyebab sekunder, sebagai berikut :

1. Penyebab utama

a. Penyembunyian (concealment)

Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.

b. Kesempatan/Peluang (opportunity)

Pelaku perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang tepat agar dapat mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam sistem dan juga menghindari deteksi.

c. Motivasi (motivation)

Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan/kelobaan/kerakusan dan motivator yang lain.



d. Daya tarik (attraction)

Sasaran dari kecurangan perlu menarik bagi pelaku.

e. Keberhasilan (success)

Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur dengan baik untuk menghindari penuntutan atau deteksi.

2. Penyebab sekunder

a. “A Perk”

Akibat kurangnya pengendalian, mengambil keuntungan aktiva organisasi dipertimbangan sebagai suatu tunjangan karyawan.

b. Hubungan antar pemberi kerja/pekerja yang jelek

Rasa saling percaya dan menghargai antar pemberi kerja dan pekerja telah gagal.

c. Pembalasan dendam (revenge)

Ketidaksukaan terhadap organisasi mengakibatkan pelaku berusaha merugikan organisasi tersebut.

d. Tantangan (challenge)

Karyawan yang bosan dengan lingkungan kerjanya berusaha mencari stimulus dengan ‘memukul sistem’, yang dirasakan sebagai suatu pencapaian atau pembebasan dari rasa frustasi.


Sidharta mengungkapkan bahwa salah satu hal yang menyuburkan praktek kecurangan adalah ketergila-gilaan manusia terhadap uang. Uang mempunyai nilai tersendiri dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak ada seorangpun yang tidak butuh uang. Seyogianya oranglah yang menguasai uang, akan tetapi pada suatu saat dan tingkat tertentu orang dapat diperbudak oleh uang, sehingga uang beralih menguasai manusia. Dalam keadaan seperti itu, uang dapat mempengaruhi etika dan moral (Pranasari dan Meliala, 1991:109).

 Menurut Tunggal (2001:10) kecurangan paling sering terjadi apabila didukung oleh kondisi-kondisi sebagai berikut :

1. Pengendalian intern tidak ada, lemah atau dilakukan dengan longgar.

2. Pegawai diperkerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan integritas mereka.

3. Pegawai diatur, dieksploitasi dengan tidak baik, disalahgunakan atau ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai sasaran dan tujuan keuangan.

4. Model manajemen sendiri korupsi, tidak efisien atau tidak cakap.

5. Pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang tidak dapat dipecahkan.

6. Industri dimana perusahaan menjadi bagiannya, memiliki sejarah atau tradisi korupsi.

7. Perusahaan mengalami masa yang buruk.


Ramos (2003) menyampaikan kondisi yang mendukung terjadinya kecurangan yang diadaptasinya dari Fraud Detection in a GAAS Audit-SAS No.99 Implementation Guide, sebagai berikut :

Three conditions are present when fraud occurs, are:

1. Incentive/Pressure. Management or other employees may have an incentive or be under pressure, which provides a motivation to commit fraud.

2. Opportunity. Circumstances exist-for example, the absence of controls, ineffective controls, or the ability of management to override controls-that provide an opportunity for fraud to be perpetrated.

3. Rationalization/Attitude. Those involved in a fraud are able to rationalize a fraudulent act as being consistent with their personal code of ethics. Some individual possess an attitude, character or set of ethical values that allows them to knowingly and intentionally commit a dishonest act.


Isi dari Implementation Guide tersebut kurang lebih mempunyai arti bahwa:

1. Manajemen atau karyawan mungkin didorong atau berada dibawah tekanan yang memotivasi mereka untuk melakukan kecurangan.

2. Kondisi lingkungan, seperti tidak adanya pengawasan, pengawasan yang tidak efektif, manajemen yang mengesampingkan pengawasan, merupakan kesempatan untuk melakukan kecurangan.

3. Mereka yang terlibat dalam kecurangan mungkin menganggap kecurangan sesuai dengan kode etik mereka. Beberapa orang mungkin memiliki sikap, karakter, atau nilai-nilai yang memperbolehkan mereka untuk melakukan perbuatan tidak jujur dengan sengaja.

Minggu, 14 Februari 2021

Mengenal Apa itu Klasifikasi kecurangan / fraud

 Kecurangan usaha atau internal dapat digolongkan berdasarkan cara kecurangan disembunyikan. Terdapat dua metode penyembunyian menurut Tunggal (2001:6), yaitu:

1. On-book frauds (kecurangan dalam buku)

Pada dasarnya metode penyembunyian kecurangan dalam buku terjadi dalam usaha. Pembayaran atau aktivitas gelap/haram dicatat, biasanya dengan keadaan yang mengaburkan/tidak kentara, dalam buku dan catatan regular perusahaan.

2. Off-book frauds (kecurangan di luar buku)

Kecurangan di luar buku terjadi di luar aliran utama akuntansi. Biasanya, apabila kecurangan di luar buku terjadi, perusahaan umumnya mempunyai rabat pemasok yang tidak tercatat atau penjualan kas yang signifikan.


Karni (2000:35) mengklasifikasikan kecurangan menjadi tiga macam sebagai berikut:

1. Management Fraud

Kecurangan ini dilakukan oleh orang dari kelas ekonomi yang lebih atas dan terhormat yang biasa disebut white collar crime, karena orang yang melakukan kecurangan biasanya memakai kemeja berwarna putih dengan kerah putih. Penyebutan istilah white collar crime sendiri diangkat oleh Edwin H. Sutherland yang memberikan batasan tentang white collar crime sebagai : a violation of criminal law by the person of the upper socio economic class in the course of his occupational activities (Pranasari dan Meliala, 1991:107).

2. Non Management (Employee) Fraud

Kecurangan karyawan biasanya melibatkan karyawan bawahan. Kecurangan ini kadang-kadang merupakan pencurian atau manipulasi. Kesempatan meleakukan kecurangan pada karyawan tingkat bawah relatif lebih kecil dibandingkan kecurangan pada manajemen. Hal ini dikarenakan mereka tidak mempunyai wewenang, sebab pada umumnya semakin tinggi wewenang semakin besar kesempatan untuk melakukan kecurangan.

3. Computer Fraud

Kejahatan komputer dapat berupa pemanfaatan berbagai sumber daya komputer di luar peruntukan yang sah dan perusakan atau pencurian fisik atas sumber daya komputer itu sendiri. Termasuk juga defalcation atau embezzlement yang dilakukan dengan memanipulasi program komputer, file data, proses operasi, peralatan atau media lainnya yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan/organisasi yang mempergunakan sistem komputer tersebut.


Ikatan Akuntansi Indonesia (2001:316.2) menyatakan bahwa ada dua tipe salah saji yang relevan dengan pertimbangan auditor tentang kecurangan dalam audit atas laporan keuangan, yaitu salah saji yang timbul sebagai akibat dari kecurangan dalam pelaporan keuangan dan kecurangan yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva, berikut penjelasannya :

1. Salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan adalah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabui pemakai laporan keuangan. Kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti yang disajikan berikut ini:

a. Manipulasi, pemalsuan atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.

b. Representasi yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi atau informasi yang signifikan.

c. Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.

2. Salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva (seringkali disebut dengan penyalahgunaan atau penggelapan) berkaitan dengan pencurian aktiva entitas yang berakibat laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum. Perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva entitas dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk penggelapan tanda terima barang/uang, pencurian aktiva, atau tindakan yang menyebabkan entitas membayar harga barang atau jasa yang tidak diterima oleh entitas. Perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva dapat disertai dengan catatan atau dokumen palsu atau yang menyesatkan dan dapat menyangkut satu atau lebih individu di antara manajemen, karyawan atau pihak ketiga.


Memahami dan Mendefinisi kecurangan / fraud

 Tujuan utama management audit adalah untuk menilai performance manajemen dan fungsi-fungsi dalam perusahaan, terutama efektifitas, efisiensi dan kehematan (ekonomisasi). Fraud atau kecurangan merupakan hambatan untuk penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif dan ekonomis, sehingga harus selalu menjadi perhatian penting manajemen dan dewan direktur organisasi.

Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta, kecurangan berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan (Karni, 2000:49). Didalam buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).

The Institute of Internal Auditor di Amerika mendefinisikan kecurangan mencakup suatu ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Ia dapat dilakukan untuk manfaat dan atau kerugian organisasi oleh orang di luar atau dalam organisasi ( Karni, 2000:34).

Tunggal (2001:1) mengutip definisi fraud menurut Michael J.Cormer sebagai berikut:

Fraud is any behavior by which one person gains or intends to gain a dishonest advantage over another. A crime is an intentional act that violates the criminal law under which no legal excuse applies and where there is a state to codify such laws and endorce penalties in response to their breach. The distinction is important. Not all frauds are crims and the majority of crimes are not frauds. Companies lose through frauds, but the police and other enforcement bodies can take action only against crimes.


Pendapat Cormer tersebut kurang lebih mempunyai arti : bahwa kecurangan merupakan suatu perilaku dimana seseorang mengambil atau secara sengaja mengambil manfaat secara tidak jujur atas orang lain. Kejahatan merupakan suatu tindakan yang disengaja yang melanggar undang-undang kriminal yang secara hukum tidak boleh dilakukan dimana sebuah negara mengikuti hukum tersebut dan memberikan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Perbedaan ini penting, karena tidak semua kecurangan adalah kejahatan dan sebagian besar kejahatan bukan kecurangan. Perusahaan menderita kerugian akibat kecurangan, tetapi polisi dan badan penegak hukum lainnya bisa mengambil tindakan hanya terhadap kejahatan.

Fraud atau kecurangan ini juga perlu dibedakan dengan errors atau kesalahan. Errors dapat dideskripsikan sebagai unintentional mistakes. Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahap dalam pengelolaan transaksi, yaitu terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debet kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk, yaitu matematis, kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Apabila kesalahan dilakukan dengan sengaja (intentional), maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan atau fraudulent (Tunggal, 2003:301).

Faktor yang membedakan antara kecurangan dan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan, berupa tindakan yang disengaja atau tidak disengaja (IAI, 2001:316.2).

Kecurangan yang terjadi di setiap negara mempunyai jenis yang berbeda-beda karena praktik kecurangan antara lain sangat dipengaruhi oleh kondisi hukum di negara yang bersangkutan. Negara dengan penegakan hukum yang sudah berjalan baik dan kondisi ekonomi masyarakat secara umum cukup atau lebih dari cukup, memiliki lebih sedikit modus operandi praktik kecurangan (Karni, 2000:33).

Berikut adalah berbagai perspektif kecurangan menurut Bologna yang dikutip oleh Tunggal (2001:7), yaitu:

1. Kecurangan: perspektif manusia

Kecurangan bagi orang awam, adalah kecurangan yang direncanakan yang dilakukan pada orang lain untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi, sosial atau politik. Kecurangan adalah penyimpangan persepsi moral yang kita sebut kebenaran, keadilan hukum, keadilan dan kesamaan.

2. Kecurangan: perspektif sosial dan ekonomi

Kecurangan dianggap perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial karena kecurangan dapat menghancurkan hubungan dan kepercayaan antar manusia. Tanpa kepercayaan, interaksi manusia tersendat dan hubungan antar manusia tidak berkembang. Perdagangan antar manusia tidak dapat berkembang jika tidak ada kepercayaan.

3. Kecurangan: perspektif hukum

Kecurangan dalam arti hukum adalah penggambaran kenyataan materi yang salah yang disengaja dengan tujuan membohongi orang lain sehingga orang tersebut mengalami kerugian ekonomi. Hukum dapat memberikan sanksi sipil dan kriminal untuk perilaku itu. Dengan demikian, kecurangan adalah bentuk apapun dari kelicikan, penemuan, kebohongan, pengkhianatan, penutupan atau samaran yang dimaksudkan untuk menyebabkan orang lain terpisah dengan uang, properti atau hak hukum lainnya dengan tidak adil.

4. Kecurangan: perspektif akuntansi dan audit

Dari sudut pandang akuntansi dan audit, kecurangan adalah penggambaran yang salah dari fakta material dalam buku besar atau laporan keuangan. Pernyataan yang salah dapat ditujukan pada pihak luar organisasi seperti pemegang saham atau kreditor, atau pada organisasi itu sendiri dengan cara menutupi atau menyamarkan penggelapan uang, ketidakcakapan, penerapan dana yang salah atau pencurian atau penggunaan aktiva organisasi yang tidak tepat oleh petugas, pegawai dan agen. Kecurangan dapat juga ditujukan pada organisasi oleh pihak luar, misalnya, penjual, pemasok, kontraktor, konsultan dan pelanggan, dengan cara penagihan yang berlebihan, dua kali penagihan, substitusi material yang lebih rendah mutunya, pernyataan yang salah mengenai mutu dan nilai barang yang dibeli,atau besarnya kredit pelanggan.

Efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi

 Meskipun terdapat perbedaan definisi mengenai management audit, pada intinya terdapat kesamaan tujuan yaitu untuk mengevaluasi efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi organisasi. Efisiensi adalah ukuran dari hubungan antara masukan dan keluaran, efektifitas adalah ukuran dari keluaran dan ekonomisasi merupakan ukuran masukan. Berikut adalah beberapa definisi lain mengenai efisiensi, efektivitas dan ekonomisasi menurut beberapa pakar.

Tunggal (2003:12) mengutip definisi efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi dari Gerald Vinten sebagai berikut :

Economy-doing things cheap

Efficiency-doing things right

Effectiveness-doing the right things

Daft (2003:9) mengatakan bahwa efektivitas adalah the degree to which the organization achieves a stated goal, dan efisiensi merupakan the use of minimal resources raw materials, money and people to produce a desired volume of output. Pendapat tersebut kurang lebih mempunyai arti bahwa efektivitas adalah tingkat pencapaian organisasi atas sasaran yang ditetapkan dan efisiensi adalah penggunaan sumberdaya bahan baku, uang dan manusia secara minimal untuk menghasilkan output sebanyak yang diharapkan.

Menurut Hans Kartiadi yang dikutip oleh Agoes (1996:180), pengertian efektifitas, ekonomisasi dan efisiensi dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Efektifitas berarti produk akhir suatu kegiatan operasi telah mencapai tujuannya baik ditinjau dari segi kualitas hasil kerja, kuantitas hasil kerja maupun batas waktu yang ditargetkan.

2. Ekonomisasi atau kehematan berarti cara penggunaan sesuatu barang (hal) secara berhati-hati dan bijak agar diperoleh hasil yang terbaik.

3. Efisiensi berarti bertindak dengan cara yang dapat meminamilisir kerugian atau pemborosan sumber daya dalam melaksanakan atau menghasilkan sesuatu.


Berkaitan dengan kebutuhan akan pengukuran efektifitas manajemen, berikut adalah pendapat Paton dan Littleton yang dikutip oleh Burrowes dan Persson (2000:87), sebagai berikut:

Accounting exists primarily as a means of computing residuum, a balance, the difference between costs (as efforts) and revenues (as accomplishments) for individual enterprises. This difference reflects managerial effectiveness and is of particular significance to those who furnish the capital and take the ultimate responsibility.


Pendapat tersebut kurang lebih mempunyai arti bahwa keberadaan akuntansi yang utama adalah sebagai alat untuk menghitung residu, saldo, selisih antara beban (sebagai usaha) dan pendapatan (sebagai pencapaian) untuk perusahaan perseorangan. Selisih tersebut merefleksikan efektifitas manajemen dan merupakan hal yang penting khususnya bagi mereka yang menyediakan modal dan memegang tanggung jawab utama.

Kamis, 11 Februari 2021

Sistem pengendalian manajemen

 Melaksanakan management audit berarti auditor akan menilai efektifitas dari sistem pengendalian manajemen dalam suatu organisasi. Sistem pengendalian manajemen mencakup seluruh kegiatan manajemen, baik yang menyangkut akuntansi maupun tidak, baik kegiatan manajemen di dalam maupun di luar perusahaan. Dalam management audit menurut Agoes (1996:177), sistem pengendalian manajemen yang digunakan mencakup keseluruhan sistem dari organisasi, termasuk perencanaan, kebijakan dan prosedur-prosedur yang ditetapkan dan praktek-praktek yang dijalankan dalam pengelolaan kegiatan perusahaan.

David (2005:127) mengatakan bahwa fungsi pengendalian manajemen meliputi semua aktivitas-aktivitas yang dilakukan untuk memastikan bahwa operasi aktual sesuai dengan operasi yang direncanakan. Semua manajer dalam sebuah organisasi memgang tanggung jawab pengedalian, seperti melaksanakan evaluasi kinerja dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk meminimalisir inefisiensi. Fungsi pengendalian manajemen khususnya penting sebagai evaluasi efektivitas strategi. Pengendalian meliputi empat langkah dasar sebagai berikut:

1. Membuat standar kinerja

2. Mengukur kinerja individual dan organisasional

3. Membandingkan kinerja aktual dengan standar kinerja yang direncanakan

4. Melakukan tindakan koreksi

Tahap-tahap management audit

             Pendekatan management audit harus mengikuti langkah-langkah dasar tertentu untuk setiap pekerjaan meskipun mungkin tujuan dari pemeriksaan tersebut akan bermacam-macam. Berikut adalah langkah-langkah tersebut menurut Hamilton (1986:5) :

1. Definisi ruang lingkup pekerjaan

Management audit bisa dilakukan dalam lingkup yang umum dan audit akan meliputi suatu penilaian terinci atas tiap-tiap aspek operasional organisasi. Management audit juga bisa dilakukan atas suatu masalah tertentu untuk mencari bukti-bukti yang menjadi penyebabnya serta merekomendasikan tindakan koreksi tertentu.

2. Perencanaan, persiapan dan organisasi

Ketika suatu lingkup pekerjaan sudah ditentukan, tim audit akan membuat suatu tindakan perencanaan atas pelaksaanaan pekerjaan. Perencanaan meliputi langkah-langkah yang harus dilakukan dan estimasi waktu yang diperlukan untuk mencapai setiap tahap pekerjaan. Tiap sumber bukti yang berkaitan dengan area yang diperiksa harus dianalisa secara mendalam dan terus diperbaharui.

3. Pengumpulan fakta dan dokumentasi informasi terbaru

Pada tahap ini dilakukan pengumpulan informasi data yang berkaitan dengan area lingkup pekerjaan yang ditentukan. Data bisa diperoleh dari surat menyurat, kebijakan dan prosedur, serta semua informasi informal lainnya yang bisa diperoleh secara langsung dari karyawan lewat wawancara.

4. Riset dan analisa

Tahap ini merupakan tahap yang paling penting dalam proses management audit. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan bukti dan fakta-fakta yang dianggap penting dalam mendukung laporan akhir yang akan diserahkan kepada top manajemen.

5. Laporan

Tahap ini meliputi ringkasan atas pekerjaan yang dilakukan, gambaran mengenai ruang lingkup pekerjaan, rincian mengenai temuan-temuan utama dan diskusi mengenai alternatif-alternatif yang dapat digunakan top manajemen untuk mengurangi permasalahan yang ada.


Berikut adalah tahapan dalam management audit menurut Leo herbert yang dikutip oleh Agoes (1996:176), yaitu:

1. Prelimenary Survey (Survei Pendahuluan)

Tujuan dari survey pendahuluan adalah untuk mendapatkan informasi umum dan latar belakang, dalam waktu yang relatif singkat, mengenai semua aspek organisasi, kegiatan, program, atau sistem yang dipertimbangkan untuk diperiksa, agar dapat diperoleh pengetahuan atau gambaran yang memadai mengenai objek pemeriksaan.

2. Review and Testing of Management Control System (Penelaahan dan Pengujian atas Sistem Pengendalian Manajemen)

Tahap ini dimaksudkan untuk mendapatkan bukti-bukti mengenai ketiga elemen dari tentative audit objective (tujuan pemeriksaan sementara), yaitu criteria, causes dan effects, dengan melakukan pengetesan terhadap transaksi-transaksi perusahaan yang berkaitan dengan sistem pengendalian manajemen dan untuk memastikan bahwa bukti-bukti yang diperoleh dari perusahaan adalah kompeten jika audit diperluas dalam detailed examination (pengujian terinci). Criteria merupakan standar yang harus dipatuhi oleh setiap bagian dalam perusahaan, causes adalah tindakan-tindakan yang menyimpang dari standar yang berlaku, dan effects adalah akibat dari tindakan-tindakan menyimpang dari standar yang berlaku.

3. Detailed Examination (Pengujian Terinci)

Pada tahap ini auditor harus mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, kompeten, material dan relevan untuk dapat menentukan tindakan-tindakan apa saja yang dilakukan manajemen dan pegawai perusahaan yang merupakan penyimpangan-penyimpangan terhadap criteria dalam firm audit objective (tujuan pemeriksaan yang pasti), dan bagaimana effects dari penyimpangan-penyimpangan tersebut dan besar kecilnya effects tersebut yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

4. Report Development (Pengembangan Laporan)

Temuan audit harus dilengkapi dengan kesimpulan dan saran dan harus direview oleh audit manager sebelum didiskusikan dengan auditee. Komentar dari auditee mengenai apa yang disajikan dalam konsep laporan harus diperoleh (sebaiknya secara tertulis).

Tujuan dan manfaat management audit

 Menurut Hamilton (1986:1) tujuan dari management audit secara keseluruhan adalah untuk mengevaluasi efisiensi dan efektifitas dari organisasi. Evaluasi ini bisa dilakukan pada perusahaan secara keseluruhan atau dibatasi pada lingkup departemen atau fungsi tertentu dalam organisasi. Evaluasi terhadap kinerja perusahaan ini dilakukan terhadap standar yang dibuat oleh manajemen atas dan pada saat yang sama digunakan untuk menilai keefektifan dari standar-standar dan kebijakan-kebijakan tersebut.

Ramanathan (1990:300) mengatakan bahwa management audit berkaitan dengan audit efisiensi, dimana tujuan utama dari audit efisiensi ini adalah untuk memastikan bahwa setiap unit mata uang diinvestasikan dalam modal atau tempat lain yang memberikan pengembalian yang optimum dan bahwa perencanaan investasi antara berbagai fungsi dan aspek yang berbeda dirancang untuk memberikan hasil yang optimum.

Tujuan management audit menurut Agoes (1996:173) adalah sebagai berikut :

1. Untuk menilai kinerja (performance) dari manajemen dan berbagai fungsi dalam perusahaan.

2. Untuk menilai apakah berbagai sumberdaya (manusia, mesin, dana, harta lainnya) yang dimiliki perusahaan telah digunakan secara efisien dan ekonomis.

3. Untuk menilai efektifitas perusahaan dalam mencapai tujuan (objective) yang telah ditetapkan oleh top management.

4. Untuk dapat memberikan rekomendasi kepada top management dalam memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam penerapan struktur pengendalian intern, sistem pengendalian manajemen, dan prosedur operasional perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi, keekonomisan dan efektifitas dari kegiatan operasi perusahaan.

Siagian (2001:13) mengatakan bahwa kalangan manajemen menunjukkan sambutannya terhadap perkembangan management audit, karena jika digunakan dengan tepat maka management audit bisa memberi manfaat yang besar, yaitu:

1. Memungkinkan manajemen mengidentifikasikan kegiatan operasional dalam perusahaan yang tidak memberikan kontribusi dalam perolehan keuntungan.

2. Membantu manajemen dalam peningkatan produktifitas kerja dari berbagai komponen organisasi.

3. Memungkinkan manajemen mengidentifikasikan hambatan dan kendala yang dihadapi dalam mengkoordinasikan berbagai kegiatan dan mengambil langkah strategik untuk mengatasi dan menghilangkannya.

4. Memantapkan penerapan pendekatan kesisteman dalam menjalankan roda organisasi.

5. Memungkinkan manajemen pada berbagai tingkat menentukan strategi yang tepat.

6. Membantu manajemen merumuskan pedoman teknis operasional bagi para pelaksana berbagai kegiatan dalam perusahaan yang akan membantu para tenaga kerja operasional melakukan kegiatan masing-masing dengan tingkat efisiensi dan efektifitas yang lebih tinggi.

7. Mengidentifikasikan dengan tepat berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi dalam manajemen sumber daya manusia.

8. Membantu manajemen menilai perilaku bawahan dalam menyediakan informasi bagi pimpinan, sesuai dengan kebutuhan pimpinan pada berbagai hierarki perusahaan.

Berikut adalah beberapa manfaat management audit menurut Tunggal (2003:14), yaitu:

1. Memberi informasi operasi yang relevan dan tepat waktu untuk pengambilan keputusan.

2. Membantu manajemen dalam mengevaluasi catatan, laporan-laporan dan pengendalian.

3. Memastikan ketaatan terhadap kebijakan manajerial yang ditetapkan, rencana-rencana, prosedur serta persyaratan peraturan pemerintah.

4. Mengidentifikasi area masalah potensial pada tahap dini untuk menentukan tindakan preventif yang akan diambil.

5. Menilai ekonomisasi dan efisiensi penggunaan sumber daya termasuk memperkecil pemborosan.

6. Menilai efektivitas dalam mencapai tujuan dan sasaran perusahaan yang telah ditetapkan.

7. Menyediakan tempat pelatihan untuk personil dalam seluruh fase operasi perusahaan.

Apabila management audit dilakukan secara berkala, maka management audit bisa menunjukkan masalah ketika masalah tersebut masih berskala kecil. Dengan demikian, management audit merupakan alat manajemen yang membantu manajemen dalam mencapai tujuannya karena tindakan korektif dapat dilakukan untuk pemecahan masalah apabila ditemukan inefisiensi dan inefektifitas.

Rabu, 10 Februari 2021

Mengetahui dan Mengenal Jenis-jenis management audit

 Arens dan Loebbecke (2000:756) mengelompokkan management audit menjadi 3 jenis, yaitu functional, organizational, dan special assignment. Berikut penjelasan dari masing-masing jenis tersebut :

1. Functional

Functional audit berkaitan dengan satu atau lebih fungsi didalam organisasi. Keuntungan dari functional audit adalah diperbolehkannya adanya spesialisasi oleh auditor. Auditor dalam staff internal audit bisa sangat ahli dalam sebuah bidang, misalnya fungsi production engineering. Mereka bisa secara efisisen menghabiskan waktu mereka untuk mengevaluasi fungsi-fungsi yang berkaitan. Fungsi production engineering berkaitan dengan fungsi manufacturing dan fungsi-fungsi lainnya dalam organisasi.

2. Organizational

Organizational audit dalam sebuah organisasi berkaitan dengan seluruh unit organisasi, seperti departemen, cabang atau anak perusahaan. Penekanan dalam organizational audit adalah seberapa efektif dan efisien fungsi-fungsi tersebut berinteraksi. Perencanaan organisasi dan metode-metode untuk mengkoordinasi aktivitas-aktivitas yang ada sangat penting dalam tipe audit ini.

3. Special Assignment

Dalam operational auditing, special assignment biasanya muncul karena permintaan manajemen. Jenis audit tipe ini cukup luas. Sebagai contoh, menentukan penyebab tidak efektifnya sistem IT, investigasi terhadap kemungkinan adanya fraud dalam sebuah divisi, dan pemberian rekomendasi untuk menurunkan harga pokok produksi.

Menurut Sayle (1988:21) management audit dikelompokkan menjadi tiga jenis sesuai dengan keragaman departemen mereka dan ruang lingkupnya sebagai berikut :

1. Internal Audit

Management audit ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau departemen, yang bersangkutan dengan sistem-sistem, prosedur-prosedur atau fasilitas-fasilitas. Auditor yang mengerjakan dapat dari perusahaan mereka sendiri (internal auditor) atau dengan menggaji auditor dari luar perusahaan (external auditor). Internal audit merupakan teknik dimana manajemen dapat merasakan masalah mereka sendiri dan menilai kinerja organisasi, kebutuhannya, titik kekuatan, dan kelemahannya. Disebutkan bahwa self audit merupakan bagian dari internal audit yang dilakukan oleh individual dalam sistem mereka sendiri, prosedur-prosedur, dan fasilitas-fasilitas agar dapat menilai kinerja, kebutuhan, kekuatan, dan kelemahannya.

2. External audit

Management audit ini dilakukan oleh perusahaan terhadap pemasok mereka atau sub pemasok. Auditor dapat dari auditor internal maupun auditor eksternal. Management audit dikerjakan untuk menilai status kontrak atau perjanjian yang dibuat perusahaan pemasok atau sub pemasok untuk menentukan keadaan perusahaan atas barang yang akan diterima sesuai dengan yang dibayarkannya.

3. Extrinsic Audit

Management audit ini dilakukan oleh pelanggan atau badan-badan yang berkaitan dengan peraturan atau suatu agen inspeksi. Audit ini meliputi pelanggan dari perusahaan-perusahaan pemasok dan sub pemasok.

Berkaitan dengan keterangan diatas maka management audit yang dilakukan pada fungsi pembelian termasuk dari jenis internal audit.

Tujuan Utama Pelaporan Keuangan dalam rerangka Konseptual FSAB :

 1. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi yang bermanfaat bagi para investor dan kreditor dan pemakai lain, baik berjalan maupu...