Pada dasarnya tidak ada definisi secara luas tentang jasa yang digunakan oleh pemasar. Kenyataannya memang sulit diketahui tentang batas-batas yang jelas antara organisasi dan unit usaha yang menjadi bagian bagi penyalur barang dengan organisasi yang menawarkan jasa. Namun dalam penulisan ini penulis mengangkat masalah jasa yang dibeli dan ditukar dipasar, yang disebut juga jasa pertukaran.
Menurut Basu Swasta (1997:318) jasa pertukaran adalah barang yang tidak kelihatan (intangible Product) yang dibeli dan dijual dipasar melalui transaksi pertukaran yang saling memuaskan. Dari defenisi tersebut jelas terlihat salah satu unsur penting adalah bahwa jasa merupakan produk yang tidak kelihatan, sehingga dapat disimpulkan bahwa (1) jasa merupakan produk yang tidak kelihatan yang dilaksanakan dan tidak diproduksi, (2) Nilai dan keuntungan dari suatu jasa dapat dibeda-bedakan diantara pemakaiannya karena sebagian sumber untuk melaksanakan jasa berasal dari pembeli, sedangkan menurut Philip Kotler dan Paul N. Bloom (1999:152) jasa adalah kegiatan atau masalah yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan seseorang memiliki sesuatu .
Dari kedua pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa ada terdapat tiga unsur yang pokok yaitu: (1) Terjadi proses tukar menukar, (2) yang dipertukarkan itu tidak berwujud, (3) hasil dari pertukaran tersebut tidak membawa pemilikan (dalam bentuk fisik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar